Marketnews.id Perkembangan teknologi telah menelurkan sejumlah perusahaan dengan inovasi baru yang memiliki produktivitas dan pertumbuhan tinggi.
Jumlah perusahaan semacam ini semakin banyak dan tidak sedikit akan masuk pasar modal guna mendapat sumber pendanaan. Dengan perkembangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru guna mengakomodir perusahaan yang menciptakan inovasi dengan tingkat dan pertumbuhan tinggi.
Guna mengakomodir emiten dengan karakteristik tertentu yang memanfaatkan teknologi untuk dapat melakukan penawaran umum saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 yang terkait saham dengan hak suara multipel atau multiple voting shares (MVS).
Berdasarkan keterangan OJK yang disampaikan di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021, perkembangan teknologi telah memunculkan sejumlah perusahaan dengan inovasi baru yang memiliki produktivitas dan pertumbuhan tinggi.
Hal inilah melatarbelakangi penerbitan POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Dengan demikian, OJK memandang bahwa perkembangan tersebut perlu dimanfaatkan dalam rangka mendorong pendalaman pasar. Caranya antara lain dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan tinggi (new economy) tersebut untuk melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan dicatatkan di pasar modal Indonesia.
Selain itu, penyesuaian peraturan dengan best practice internasional dan karakteristik perusahaan yang menciptakan new economy tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perusahaan tersebut dalam melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas berupa saham.
Penyesuaian itu dilakukan antara lain dengan menerapkan ketentuan mengenai klasifikasi saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares) dalam rangka melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
Adapun pokok-pokok ketentuan dalam POJK ini, antara lain mengatur tentang saham dengan hak suara multipel adalah klasifikasi saham, yakni satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal berlaku bagi emiten yang menerapkan saham dengan hak suara multipel, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.
Selanjutnya, emiten yang melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dapat menerapkan saham dengan hak suara multipel yang telah diatur dalam anggaran dasar.
Emiten yang dapat menerapkan saham dengan hak suara multipel harus memenuhi kriteria sebagai berikut, yakni menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
Kriteria lainnya, emiten memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi, memenuhi total aset minimal Rp2 triliun, telah melakukan kegiatan operasional minimal tiga tahun sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran, laju pertumbuhan majemuk tahunan total aset selama tiga tahun terakhir paling rendah 20 persen dan laju pertumbuhan majemuk tahunan pendapatan selama tiga tahun terakhir paling rendah 30 persen.
Pokok ketentuan lainnya di POJK ini adalah, perusahaan belum pernah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas dan kriteria lain ditetapkan oleh OJK.
Adapun jangka waktu penerapan saham dengan hak suara multipel paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama sepuluh tahun, dengan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Pada POJK ini juga mengatur bahwa setiap pemegang saham dengan hak suara multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham dengan hak suara multipel yang dimilikinya selama dua tahun, setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
Setiap pemegang saham biasa, sebelum dilakukannya penawaran umum dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham biasa sampai delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif, jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga penawaran umum.
Pemegang saham dengan hak suara multipel —baik sendiri maupun secara bersama-sama— memiliki saham dengan hak suara multipel paling rendah 10 persen sampai paling tinggi 47,36 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Rasio hak suara saham dengan hak suara multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 10:1.
Dalam hal pemegang saham dengan hak suara multipel —baik sendiri maupun secara bersama-sama— memiliki saham dengan hak suara multipel paling rendah 5 persen sampai dengan kurang 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Rasio hak suara saham dengan hak suara multipel terhadap hak suara saham biasa adalah sebesar 20:1.
Pemegang saham dengan hak suara multipel —baik sendiri maupun secara bersama-sama— memiliki saham dengan hak suara multipel paling rendah 3,5 persen sampai dengan kurang dari 5 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Rasio hak suara saham dengan hak suara multipel terhadap hak suara saham biasa adalah 30:1.
Pemegang saham dengan hak suara multipel —baik sendiri maupun secara bersama-sama— memiliki saham dengan hak suara multipel paling rendah 2,44 persen sampai dengan kurang dari 3,5 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Rasio hak suara saham dengan hak suara multipel terhadap hak suara saham biasa adalah 40:1.
Sementara itu, hak suara pemegang saham dengan hak suara multipel yang tidak lebih dari 50 persen dari seluruh hak suara, maka emiten dapat meningkatkan rasio hak suara saham dengan hak suara multipel, sehingga rasio hak suara saham dengan hak suara multipel terhadap hak suara saham biasa adalah 60:1.