Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Beri Stimulus Buat Emiten Dan Calon Emiten Berupa Diskon 50 Persen Biaya Pencatatan

BEI Beri Stimulus Buat Emiten Dan Calon Emiten Berupa Diskon 50 Persen Biaya Pencatatan

Marketnews.id Guna mempermudah dan memperingan biaya administrasi untuk menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BEI memberikan diskon biaya pencatatan saham baru buat calon emiten hingga 50 persen dari biaya normal. Dengan keringanan biaya ini, diharapkan dapat memicu lebih banyak lagi perusahaan memanfaatkan pasar modal sebagai tempat investasi dan tempat mendapatkan modal usaha.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memangkas sebesar 50 persen atas kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham maupun biaya pencatatan saham tambahan bagi emiten dan calon emiten di Bursa.


Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono di Jakarta, Jumat 27 Agustus 2021, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan calon Perusahaan Tercatat.


Aji menyebutkan, pemberian keringanan listing fee tersebut sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri pasar modal dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.


“Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal, serta sektor keuangan nasional akibat pandemi Covid-19,” papar Aji.


Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tertanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi emiten dan calon emiten.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Biaya Pencatatan Awal Saham
    a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
    b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
  2. Biaya Pencatatan Saham Tambahan
    a. Ketentuan VIII .4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
    b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. “Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tertanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan. Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021,” papar Aji.

Aji mengatakan, BEI berharap agar kebijakan ini bisa memberikan keringanan kepada emiten saham maupun calon emiten dalam menggalang dana jangka panjang.

“BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan pasar modal, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional,” ujar Aji.

Check Also

Laba Bersih Bank Jabar Anjlok 23 Persen Jadi Rp1,369 Triliun Di 2024

MarketNews.id-Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR) atau Bank Jabar membukukan pertumbuhan kredit yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *