MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendapati kegiatan perdagangan semu atas saham yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dilakukan 19 pelaku bursa sepanjang tahun 2024. Berdasarkan keterangan resmi dikutip Sabtu 11 Januari 2025 terungkap OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp13,4 miliar kepada 19 pelaku …
Read More »Home / Tag Archives: Tidak Dijelaskan Siapa 19 Pelaku Transaksi Semu Di BEI Oleh OJK. Dan 12 Perusahaan Sekuritas Yang Lalai