Marketnews.id Buat perusahaan publik, mengganti posisi direksi tidak semuda mengganti direksi di perusahaan privat. Perlu persetujuan dari pemegang saham dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dan yang lebih penting tentunya, telah dapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggelar RUPSLB. Begitu juga sebaliknya, perusahaan harus menggelar …
Read More »