MarketNews.id- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara resmi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025, Minggu 6 September 2026, guna menghentikan praktik pemindahan sepihak data penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat kecamatan maupun dapur. Pernyataan tegas ini diambil menyusul evaluasi ketat atas ketidakseimbangan beban operasional …
Read More »Home / Tag Archives: Regulasi Lama SE No. 3 Tahun 2025 Membuka Celah Korban Mengatur Dan Mengalihkan Kouta.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal