MarketNews.id-Tujuan awal dibentuknya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalaah untuk menghindari benturan kepentingan antara penyelenggara bursa dan Otoritas bursa sebagai pengawas pasar modal.
Untuk menghindari benturan kepentingan, maka dibentuklah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai perusahaan terbatas sebagai perusahaan nirlaba penyelenggara bursa.
BEI sebagai perusahaan terbatas, seluruh aktivitas BEI berada dalam pengawasan OJK, dimana OJK menjadi pengawasan pasar modal Indonesia.
Pemegang saham BEI adalah perusahaan sekuritas selaku pelaku bursa yang memiliki saham PT BEI yang jumlah awal sekitar 140 perusahaan sekuritas yang saat itu memiliki permodalan yang cukup sebagai pemegang saham PT BEI.
PT BEI ditetapkan sebagai perusahaan nirlaba. Dimana semua keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan PT BEI yang akan dimanfaatkan oleh lembaga penunjang bursa, termasuk didalamnya perusahaan sekuritas sebagai pemegang saham PT BEI.
Belakangan, kinerja BEI terus meningkat sejalan dengan meningkatnya nilai transaksi di BEI. Buat BEI, naik atau turun nya Indeks saham, tidak mempengaruhi kinerja pendapatan BEI. Selagi transaksi saham terus meningkat. Maka pendapatan BEI ikut meningkat.
Sebagian laba yang diraih setelah dikeluarkan buat biaya operasional. Dikeluarkan kembali buat pemegang saham dalam mendukung pengembangan pasar modal seperti yang kita lihat selama ini.
Keuntungan yang terus meningkat ini, membuat banyak pihak berminat menjadi pemegang saham BEI. Termasuk didalamnya ada Danantara yang secara terbuka berminat jadi pemegang saham. Begitu juga dengan lembaga terkait seperti BI, Kemenkeu sebagai pemilik awal bursa ingin jadi pemegang saham PT BEI.
Memang, proses Demutualiasi sudah diamanatkan undang undang. Kini proses undang undang pun telah berjalan dan sudah hampir selesai. Dimana salah satu poinnya adalah, terbukanya pihak lain selain perusahaan sekuritas untuk menjadi pemegang saham PT BEI.
Harapannya, dengan Demutualiasi bursa, PT BEI tidak hanya dimiliki oleh perusahaan sekuritas tapi dapat lebih luas lagi termasuk lembaga atau badan milik pemerintah seperti Danantara, Kemenkeu dan BI juga ingin memiliki saham PT BEI ini.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan saham dari Danantara, Bank Indonesia, maupun Kementerian Keuangan untuk Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 27 September 2026, meski sebelumnya beredar rumor bahwa Danantara akan menguasai 40,12% saham BEI.
Per 27 September 2026, OJK belum menerima pengajuan saham BEI dari Danantara, BI, atau Kemenkeu.
Seperti diketahui POJK No.13/2026, berlaku sejak 17 September 2026, membatasi kepemilikan maksimal 5% per pemegang saham dan mengharuskan persetujuan OJK bila melebihi batas tersebut.
Seperti yang direncanakan, Demutualisasi BEI akan dilaksanakan melalui rights issue, membuka kepemilikan saham bagi publik di luar keanggotaan bursa.
Menurut OJK, belum ada satu pun pihak yang mengajukan permohonan kepemilikan saham lebih dari 5% di BEI, termasuk Danantara, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
Hal ini terjadi karena regulasi baru POJK No.13/2026 baru diterbitkan pada 17 September 2026, setelah rumor kepemilikan 40,12% beredar, sehingga tidak ada aplikasi resmi yang dapat diproses.
OJK menegaskan bahwa hingga saat ini surat atau dokumen yang menyebutkan persentase kepemilikan belum diajukan ke otoritas, meskipun dokumen internal BEI sempat mencantumkan angka tersebut pada pertemuan 9 September 2026.
Kondisi ini berarti proses demutualisasi tetap berjalan tanpa adanya pemegang saham baru yang melebihi batas yang ditetapkan, menjaga status kepemilikan yang masih terbuka untuk publik.
Spekulasi tentang Danantara menguasai 40,12% saham BEI tidak mempengaruhi jalannya demutualisasi karena belum ada permohonan resmi yang diajukan. Rumor tersebut muncul sebelum POJK No.13/2026 diundangkan, sehingga tidak menjadi dasar hukum bagi OJK untuk memberikan persetujuan.
Proses demutualisasi tetap direncanakan melalui rights issue, yang memungkinkan partisipasi investor individu maupun badan hukum, baik anggota maupun non-anggota bursa, tanpa batasan kepemilikan mayoritas.
Karena tidak ada aplikasi yang melewati batas 5% yang memerlukan persetujuan OJK, proses ini dapat dilanjutkan sesuai jadwal tanpa hambatan hukum.
Oleh karena itu, spekulasi kepemilikan tinggi tidak menunda atau mengubah struktur kepemilikan yang akan terbentuk setelah hak suara dibuka untuk publik.
Peraturan POJK No.13/2026, menetapkan bahwa tidak ada pemegang saham yang dapat memiliki lebih dari 5% total saham BEI yang beredar, dan kepemilikan di atas batas tersebut wajib mendapatkan persetujuan OJK.
Aturan baru ini memperluas hak kepemilikan kepada orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang merupakan anggota bursa maupun bukan, sekaligus melarang kepemilikan mayoritas secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi.
POJK juga menegaskan bahwa setiap pemegang saham harus mematuhi prinsip independensi dan integritas pasar, sehingga konsentrasi kepemilikan dapat dihindari.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kestabilan dan transparansi pasar modal selama proses demutualisasi, memastikan bahwa tidak ada entitas tunggal yang dapat mengendalikan keputusan strategis BEI.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal