MarketNews.id-Pemerintah lewat Kementerian ESDM akan mengeluarkan regulasi baru terkait pembelian LPG ukuran 3 Kg dengan mengacu pada kelompok Desil dalam Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional (DETSEN).
Sementara itu, berdasarkan proyeksi kebutuhan LPG tahun 2026, sekitar 8,6 juta metrik ton, melebihi kuota APBN sebesar 8,6 juta Ton.
Regulasi baru akan menyesuaikan pembelian LPG 3 kg dengan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Kebijakan tersebut juga akan diterapkan pada bahan bakar minyak bersubsidi.
Proyeksi kebutuhan LPG tahun 2026 diperkirakan mencapai 8,6 juta metrik ton, melampaui kuota APBN sebesar 8 juta ton.
Penambahan anggaran subsidi akan dibahas setelah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, dengan keterlibatan Badan Pusat Statistik dan PT Pertamina.
Pemerintah memilih pendekatan desil karena data DTSEN memungkinkan penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran dengan membedakan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa mekanisme serupa sebelumnya telah diterapkan pada subsidi BBM, sehingga penerapannya pada LPG dianggap logis.
Dengan menargetkan kelompok desil, subsidi dapat difokuskan pada rumah tangga yang paling membutuhkan, mengurangi alokasi kepada golongan berpendapatan tinggi (desil 9 dan 10). Implementasinya akan melibatkan Badan Pusat Statistik serta PT Pertamina sebagai penyalur, memastikan data yang akurat dan distribusi yang efisien.
Bagi konsumen, kebijakan ini diharapkan meningkatkan keadilan dalam akses energi bersubsidi.
Sementara itu, perkiraan kebutuhan LPG sebesar 8,6 juta metrik ton pada 2026 sedikit melebihi kuota APBN yang ditetapkan sebesar 8 juta ton, menandakan potensi kekurangan anggaran subsidi jika tidak ada penyesuaian.
Laode Sulaeman menyatakan bahwa peningkatan kebutuhan ini masih berada pada level yang mirip dengan tahun sebelumnya (8,5 juta ton), namun perbedaan sekecil 0,1 juta ton dapat memicu pertimbangan penambahan dana subsidi.
Keputusan akhir terkait penambahan anggaran masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan, yang akan menilai dampak fiskal secara keseluruhan. Jika disetujui, tambahan subsidi dapat menutupi selisih kebutuhan, namun tetap harus memperhatikan keseimbangan defisit anggaran negara. Bagi pengguna LPG, kebijakan ini dapat menjaga keberlanjutan pasokan subsidi tanpa mengganggu harga pasar secara signifikan.
VOI mencatat bahwa pelaksanaan penetapan desil akan didasarkan pada data yang terkumpul dalam DTSEN, yang kemudian akan diverifikasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi demografis.
Laode Sulaeman menambahkan bahwa PT Pertamina (Persero) akan berperan sebagai badan usaha penyalur, mengintegrasikan data desil ke dalam sistem distribusi LPG subsidi.
Proses ini meliputi pemetaan rumah tangga dalam setiap desil, penyesuaian kuota pembelian, serta pelaporan rutin kepada Kementerian Keuangan untuk evaluasi kebijakan.
Dengan kolaborasi tersebut, pemerintah berharap dapat meminimalkan kebocoran subsidi dan memastikan bahwa bantuan energi tepat pada sasaran yang paling membutuhkan. Implementasi yang terkoordinasi ini diharapkan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam penggunaan dana publik.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal