Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PT Petrosea Tbk (PTRO) Jual 99,99 Persen Saham KMS Ke PT Singaraja Putra (SINI) Senilai Rp1,73 Triliun

PT Petrosea Tbk (PTRO) Jual 99,99 Persen Saham KMS Ke PT Singaraja Putra (SINI) Senilai Rp1,73 Triliun

MarketNews.id-Guna memperkuat fokus usaha pada bisnis inti, PT Petrosea Tbk (PTRO), menjual hampir seluruh saham kepemilikan nya (99, 5 persen) di PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) Senilai Rp1,73 triliun kepada PT Singaraja Putra Tbk (SINI).

Transaksi kedua perusahaan publik ini dinilai wajar berdasarkan penilaian independen, tergolong transaksi material dan afiliasi, namun tidak memerlukan persetujuan RUPS.

PTRO, telah menyelesaikan transaksi penjualan 507.380.875 lembar saham atau setara 99,995% kepemilikan di PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) kepada PT Singaraja Putra Tbk (SINI).
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp1,7304 triliun.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 2 Juli 2026, Direksi PTRO menjelaskan transaksi dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan POJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi.

“Transaksi pengalihan 99,995% saham KMS oleh Perseroan kepada SINI dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Perseroan dalam rangka optimalisasi memperkuat fokus pada kegiatan usaha inti ( core business ), sekaligus meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan alokasi sumber daya guna mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara berkelanjutan, ungkap direksi PTRO dalam laporan tersebut.

Berdasarkan kesepakatan, pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp1,512 triliun akan dibayarkan secara tunai menggunakan dana hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) yang dilakukan PT Singaraja Putra Tbk.

Sementara sisa pembayaran sebesar Rp218,4 miliar, ditambah bunga 7,5% per tahun sejak penandatanganan dokumen transaksi, akan dibayar secara bertahap menggunakan kas internal SINI dengan batas akhir 31 Desember 2028.

Dalam pelaksanaan transaksi tersebut, Petrosea telah memperoleh opini dari Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) Suwendho Rinaldy dan Rekan.

Penilai independen tersebut menetapkan nilai pasar 99,995% saham KMS sebesar Rp1,712 triliun, yang dijadikan acuan dalam penentuan harga transaksi.

Dengan nilai transaksi sebesar Rp1,7304 triliun, Perseroan menilai harga tersebut mencerminkan nilai yang wajar dan sejalan dengan hasil penilaian independen.

Perseroan menyebut transaksi tersebut tergolong Transaksi Material karena nilainya melampaui batas yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020 berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Petrosea per 31 Desember 2025.

Namun, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) karena nilainya tidak melebihi 50 persen dari ekuitas Perseroan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Selain itu, transaksi juga dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi mengingat PT Singaraja Putra Tbk sebagai pembeli memiliki hubungan afiliasi dengan salah satu pihak pengendali Petrosea.

Meski demikian, Perseroan menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara Perseroan dengan direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham utama yang dapat merugikan Perseroan.

Dengan mempertimbangkan hasil penilaian independen serta analisis kewajaran yang menyatakan transaksi berlangsung secara wajar.

Direksi Petrosea berpendapat bahwa pelepasan saham KMS merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan strategi pengembangan Perseroan serta akan memperkuat fokus bisnis jangka panjang.

Check Also

Produksi Beras Diprediksi Tembus 25,28 Juta Ton Di Agustus 2026

MarketNews.id- Produksi beras dalam negeri untuk konsumsi masyarakat sepanjang Januari hingga Agustus 2026 diprediksi mencapai …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *