Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Tetapkan Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation) Buat Perkuat Pendanaan Berkelanjutan Di Pasar Modal

BEI Tetapkan Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation) Buat Perkuat Pendanaan Berkelanjutan Di Pasar Modal

MarketNews.id- Sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan, serta meningkatkan transparansi dan visibilitas Perusahaan Tercatat yang kegiatan usahanya memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan lingkungan dan transisi menuju ekonomi rendah karbon. PT Bursa Efek Indonesia (BEI), menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (31/7).

Surat Keputusan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori Perusahaan Tercatat dalam mendukung aspek keberlanjutan.

Penyusunan ketentuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau rujukan taksonomi lainnya, serta praktik terbaik di kancah internasional, termasuk Green Equity Principles yang diterbitkan oleh World Federation of Exchanges.

Penetapan Saham Berbasis Hijau atau Green Equity Designation diberikan kepada saham Perusahaan Tercatat maupun Calon Perusahaan Tercatat yang, berdasarkan laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal, dinyatakan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Antara lain mencakup kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi, pemenuhan persyaratan keuangan dan tata kelola, serta keterbukaan informasi keberlanjutan.

Untuk memastikan pemenuhan kriteria tersebut tetap terjaga, Perusahaan Tercatat wajib melakukan penilaian secara berkala dan menyampaikan kembali laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada BEI sebagai dasar pelaksanaan evaluasi berkala.

Secara keseluruhan, penerbitan ketentuan mengenai Saham Berbasis Hijau bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keberlanjutan yang tersedia bagi investor, masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk perbankan.

Ketentuan ini juga diharapkan dapat mendorong transformasi kegiatan usaha menuju ekonomi hijau dan rendah karbon, sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap sumber pendanaan dan basis investor berkelanjutan.

Inisiatif ini juga merupakan bagian dari kontribusi BEI dalam mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan dan komitmen penurunan emisi Indonesia.

Sejak dimulainya proses pengembangan Penetapan Saham Berbasis Hijau pada tahun 2025, sebanyak 4 (empat) Perusahaan Tercatat dan 3 (tiga) Penyedia Reviu Eksternal telah berpartisipasi dalam kegiatan uji coba (piloting).

Partisipasi tersebut mencerminkan respons awal yang positif dari para pemangku kepentingan terhadap inisiatif ini. Berbagai masukan dan pengalaman yang diperoleh selama proses piloting menjadi landasan penting bagi BEI dalam menyempurnakan ketentuan dan mempersiapkan
penerapannya secara lebih luas.

Ke depan, perusahaan yang telah mengikuti kegiatan piloting dapat melanjutkan proses Penetapan Saham Berbasis Hijau sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

“Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat.

Melalui informasi yang lebih terstruktur dan terverifikasi, kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon, sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap basis investor dan sumber pendanaan berkelanjutan.” ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi.

Melalui inisiatif ini, BEI berharap dapat memberikan informasi yang lebih terstruktur kepada investor, masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk perbankan.

Inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan visibilitas Perusahaan Tercatat di mata investor domestik maupun global, serta mendukung pengembangan indeks dan produk investasi berbasis keberlanjutan di pasar modal Indonesia.

BEI menegaskan, bahwa penetapan Saham Berbasis Hijau bukan merupakan pemeringkatan, rekomendasi investasi, maupun jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, atau risiko investasi suatu saham.

Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh serta mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan investasi.

Check Also

MDIY Raih Pendapatan Rp4,65 Triliun Dengan Laba Bersih Rp590,7 Miliar Di Semester I 2026

MarketNews.id-PT Data Intiguna Yasa Tbk (MDIY), sepanjang semester pertama 2026 meraih pendapatan sebesar Rp4,65 Triliun, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *