Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Dicari Calon Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Ditunggu Hingga 2 Maret 2026

Dicari Calon Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Ditunggu Hingga 2 Maret 2026

MarketNews.id- Mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), diikuti oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta wakil Ketua Dewan Komisioner dan jajaran dibawahnya akhir Januari lalu, telah memaksa Pemerintah lewat Kementerian Keuangan untuk lakukan seleksi penerimaan empat posisi yang ditinggalkan oleh jajaran petinggi OJK.

Meskipun sepeninggalan Dirut BEI Dan petinggi OJK, BEI dan OJK tetap berjalan normal. Bedanya, jabatan yang ditinggal sementara dirangkap oleh yang menjabat saat ini. Di sisi lain, OJK dan BEI beserta turunannya dituntut untuk melakukan reformasi pasar modal yang membutuhkan skill mumpuni dalam bidangnya.

Pendaftaran resmi dibuka 11 Februari-2 Maret 2026 secara online untuk mengisi jabatan Ketua DK OJK, Wakil Ketua DK OJK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon.

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembentukan Pansel tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Dalam susunan Panitia Seleksi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota. Ia didampingi delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, serta Gusti Aju Dewi.
Panitia Seleksi bergerak cepat dengan secara resmi membuka pendaftaran calon pengganti ADK OJK.

Adapun jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Calon peserta seleksi diwajibkan memenuhi persyaratan umum, antara lain merupakan warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Selain itu, calon juga harus memenuhi persyaratan, ketentuan pendaftaran, serta ketentuan khusus sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor PENG -1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Proses seleksi akan dilaksanakan dalam empat tahap, yakni Tahap I Seleksi Administratif, Tahap II Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah, Tahap III Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, serta Tahap IV Afirmasi atau Wawancara.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, serta https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan turut mengawal proses seleksi dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi.

M Rizki A

Check Also

Apresiasi IMF Dan Investor Global Atas Kinerja Ekonomi RI, Momentum Perkuat Kedaulatan RI

MarketNews.id- Apresiasi dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan investor global yang menempatkan Indonesia sebagai salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *