MarketNews.id-Mulai Mei 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan emiten mempublikasikan kepemilikan saham kurang dari lima persen. Ketentuan ini sebagai bagian dari reformasi pasar modal bersama SRO atau penyelenggara bursa.
Selain itu, OJK juga menerapkan free float minimum 15 persen yang bakal diterapkan sebelum Mei 2026.
Peningkatan free float ini sudah direncana jauh hari sebelum MSCI menyarankan OJK untuk meningkatkan free float.
OJK akan mewajibkan disclosure kepemilikan saham di bawah 5% mulai Mei 2026 sebagai bagian dari reformasi keberlanjutan pasar modal bersama SRO.
Target lain OJK adalah penerapan free float minimum 15% serta pengawalan isu terkait MSCI agar tuntas sebelum Mei tahun ini.
OJK segera menunjuk PLT Direktur Utama BEI untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas operasional pasca pengunduran diri Dirut BEI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkomitmen untuk menerapkan ketentuan disclosure pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5 persen, sesuai agenda reformasi keberlanjutan di pasar modal yang sedang dijalankan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO).
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 30 Januari 2026.
Dia menyebutkan, mulai hari ini BEI OJK sudah memulai berkantor di Gedung BEI, seiring dengan upaya penguatan dan percepatan reformasi keberlanjutan.
“Kami akan mengambil peran utama reformasi keberlanjutan yang telah kami sampaikan.
Mungkin saya ulang, bahwasannya pertama adalah ketentuan disclosure pemegang saham yang lebih kecil dari 5 persen itu akan kami laksanakan,” ujar Inarno.
Selain berjanji untuk menyingkap kepemilikan saham kurang dari 5 persen, menurut Inarno, OJK juga mengupayakan terealisasinya penerapan free float sebesar 15 persen.
“Kami juga concern mengenai MSCI . Kami akan kawal. Jadi sebelum Mei tahun ini semuanya itu bisa terselesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, OJK akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama BEI, pasca pengunduran diri Iman Rachman. “Hal ini untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, pengambilan keputusan strategis, serta stabilitas operasional Bursa,” kata Inarno.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal