MarketNews.id- Regulator Pasar Modal (OJK), mengakui tengah mengkaji merombak peraturan terkait kuasi reorganisasi yang saat ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-718/BL/2012 Tanggal 28 Desember 2012 Tentang Kuasi Reorganisasi.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I B Aditya Jayaantara digedung BEI awal pekan ini.
“Memang aturan kuasai itu akan dikaji lagi. Kami ingin penerapan tidak sembarangan,” kata dia kepada Redaksi.
Namun dia menepis kajian peraturan kuasai reorganisasi hanya untuk memudahkan emiten emiten teknologi yang mengalami defisit hingga ratusan triliun rupiah seperti GOTO melakukan kuasi reorganisasi
“Kita lihat dulu fundementalnya, ngak hanya untuk itu (red- emiten teknologi seperti GOTO). Tapi untuk semua emiten,” terang dia.
Aditya mengingatkan, kuasai reorganiasi merupakan salah satu cara untuk menghapus defisit yang didukung dengan kondisi fundamental perusahaan.
“Hasil kuasai itu kan munculnya di modal jadi fundamentalnya yang kita lihat,”ujar Aditya.
Sebelumnya, manajemen Bumi Resources Minerals (BRMS), menantikan perubahan peraturan kuasi reorganisasi untuk mempertimbangkan melaksanakanya sebagai salah satu syarat untuk dapat membagikan dividen.
Direktur BRMS, Herwin Wahyu Hidayat mengaku mendengar kabar OJK tengah mengodok perubahan peraturan kuasi reorganisasi. Salah satu hal yang penting perubahannya yakni rencana kuasi reorganisasi hanya perlu restu pemodal mayoritas emiten tanpa kembali perlu mendapat persetujuan OJK.
“ Kalau ini benar, ini lebih luar biasa lagi, artinya kita (red-BRMS) segera RUSLB dengan agenda kuasi reorganisasi sehingga kami bisa surplus lalu bisa bagi dividen,” ungkap Herwin dalam ‘Emiten Corner Reliance Sekuritas’ secara daring, Rabu 13 Agustus 2025.
Sebenarnya dengan aturan kuasi reorganisasi sekarang pun, kata Herwin perseroan menimbang-nimbang kemungkinan melaksanakanya agar mempercepat pelaksanaan pembagian dividen.
Abdul Segara
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal