MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama Self-Regulatory Organization (SRO) saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi terkait maraknya peretasan wahana perdagangan saham secara daring yang berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan, dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.
Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah memberikan persetujuan kepada SRO untuk mengatur kewajiban:
Pertama, melakukan pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.
Kedua, Pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).
“Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening,” tulis Inarno dalam keterangan resmi, Rabu 17 September 2025.
Inarno menekanan, OJK akan terus memantau perkembangan. Bila diperlukan, menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga.
Abdul Segara
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal