MarketNews.id-Acset Indonusa (ACST), emiten konstruksi Grup Astra mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ (tol Japek).
Sekretaris Perusahaan ACST, Kadek Ratih Paramita Absari mengabarkan, bahwa status tersangka itu diketahui setelah menerima surat dari Kejaksaan Agung RI pada tanggal 3 Juni 2025.
“Saat ini proses hukum sedang berlangsung dan Perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung,” tulis Kadek sebagai tanggapan atas pertanyaan BEI dikutip Sabtub2 Agustus 2025.
Kadek menceritakan semuanya berawal dari kerjasama dengan Waskita Karya (WSKT) membentuk WaskitaAcset KSO untuk mengikuti proses tender Proyek Pembangunan Japek, dengan Waskita sebagai ketua KSO pada akhir Desember 2016.
Kemudian perusahaan patungan itu menang lelang terbatas untuk pelaksanaan Proyek Pembangunan Japek pada tanggal 8 Februari 2017. Sejak saat itu, ACTS dan WSKT mengarap proyek Japek sampai selesai pada Februari 2020.
Kadek menegaskan perseroaan senantiasa bersikap kooperatif dalam menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat proses penyidikan berlangsung.
Namun dia menyakinkan tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan dan operasional perseroan.
Sekedar mengingatkan, pengadilan menjatuhkan putusan pidana korupsi terhadap perorangan dari PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Jasamarga (Persero), PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Waskita terkait Proyek Pembangunan Japek pada tahun 2023 dan 2024.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal