MarketNews.id- Gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), yang sempat dilayangkan pinjol Creative Mobile Adventure (CMA) ke Sari Kreasi Boga (RAFI) dinilai menciptakan preseden buruk.
Terutama bagi industri keuangan berbasis digital yang dikenal Pinjol atau Financial Technology (Fintech) ini di tengah masih kuatnya persepsi negatif dari publik.
Pakar Hukum Keuangan yang juga pengamat Industri Keuangan Digital, Mas Ahmad Yani mengatakan, langkah PKPU yang dilakukan pinjol CMA terlalu dini. ”PKPU itu jalan terakhir jika ditagih tidak bayar dan sulit melakukan komunikasi. Sehingga kreditur ingin menyita aset debitur,” ungkapnya, kepada wartawan.
Sementara, manajemen RAFI yang juga dikenal sebagai SKB Food dalam keterbukaan informasi kepada publik menjelaskan bahwa koordinasi dan jalan kesepakatan penyelesaian utang berjalan dengan baik. Bahkan bunganya tetap dibayarkan oleh RAFI kepada CMA.
Selain itu, Mas Ahmad Yani yang juga Doktor Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini mengingatkan bahwa suatu pihak yang di-PKPU-kan posisi utangnya harus sudah mencapai 75 persen dari aset totalnya.
”Memang dengan Undang Undang PKPU baru membuka ruang kreditur yang merasa terhambat tagihannya berhak mengajukan PKPU. Nah ini salahnya. Semestinya kalau mem-PKPU-kan itu jika dalam kondisi utangnya sudah mencapai 50 persen dari aset,” jelasnya.
Faktanya, utang RAFI kepada CMA hanya sebesar Rp2 miliar. Sementara, jumlah aset RAFI menurut laporan keuangan tahun 2024 sebesar Rp479,3 miliar dengan ekuitas sebesar Rp312,7 miliar.
Adapun total utang jangka pendeknya adalah sebesar Rp59,8 miliar. ”Artinya kalau pun proses PKPU dilanjutkan seharusnya tidak akan dikabulkan oleh pengadilan,” ujarnya.
Mas Ahmad Yani menilai langkah CMA tersebut sebagai upaya memberikan peringatan kepada debitur namun merupakan kesalahan yang fatal. ”Nah itu cara nakal atau apa, ya sudah kita PKPU kan saja dulu. Nanti cabut lagi. Tapi itu merusak sistem,” tegasnya.
Menciptakan kerugian non materil yang besar mengingat RAFI merupakan perusahaan publik yang harus mengedepankan kepentingan investor. Selain kerugian reputasi, situasi ini berdampak buruk bagi industri Pinjol itu sendiri.
”Ya itu membuat gaduh di bursa sehingga rentan terjadi perusakan risiko reputasi. Risiko usaha itu ada 8, salah satunya resiko reputasi,” jelasnya.
Padahal, pemanfaatan dana dari Fintech oleh perusahaan publik itu sendiri semestinya merupakan langkah positif dan reputasi yang baik bagi industri keuangan berbasis digital tersebut. Namun kejadian ini, menurutnya, menciptakan dampak yang sebaliknya.
Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa utang Rp2 Miliar kepada CMA merupakan fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal kerja jangka pendek (by project). Transaksi komoditi pangan dengan tenor 3 bulan.
”Kewajiban atas fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure yang jatuh tempo pda bulan Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi tersebut disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan,” terangnya.
Akibat situasi tersebut, CMA secara sepihak mendaftarkan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2025. Namun pada 10 Juli 2025, gugatan tersebut dicabut kembali.
Dampak negatif akibat langkah CMA ini terjadi di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus info info berupaya meningkatkan persepsi positif layanan keuangan berbasis teknologi ini. Berkolaborasi dengan para pelaku industri Fintech lainnya yang salah satu caranya merebranding istilah Pinjol (pinjaman online) menjadi pinjaman daring (Pindar).
Abdul Segara
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal