MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan telah menerima informasi yang beredar di media massa dan media sosial.
jelasnya, dalam media sosial terdapat keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman.
Ismail bilang, OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat.
“OJK juga memerintahkan Rupiah Cepat melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK,” ungkap Ismail dalam keterangan resmi dikutip Kamis 22 Mei 2025.
Ismail menambahkan, OJK juga meminta Rupiah Cepat memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.
Pada sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Abdul Segara