Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Gurita Bisnis  Gudang Garam Grup Semakin Menjalar Ke Bisnis Jalan Tol

Gurita Bisnis  Gudang Garam Grup Semakin Menjalar Ke Bisnis Jalan Tol

MarketNews.id Gurita bisnis Gudang Garam Grup semakin membesar. Setelah masuk bisnis bandara udara, kini emiten rokok terbesar ini masuk bisnis jalan tol lewat anak usaha PT Surya Sapta Agung Tol (SSAT).

PT Gudang Garam Tbk (GGRM)   mendirikan anak perusahaan bernama PT Surya Sapta Agung Tol ( SSAT ) yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur, pada Senin, 12 Februari 2024.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Gudang Garam Tbk bersama PT Suryaduta Investama, selaku pemegang saham pada GGRM sebanyak 1.333.146.800 saham (69,29%), telah mendirikan anak usaha baru yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol ( BUJT ).

Pendirian SKA telah dituangkan ke dalam Akta Pendirian PT Surya Sapta Agung Tol Nomor 2 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Danny Rachman Hakim, S.H., M.Kn, Notaris di Kediri (Akta Pendirian SSAT ), dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0011836.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 Februari 2024.

Adapun struktur modal dan struktur kepemilikan saham serta maksud dan tujuan SSAT di antaranya, modal dasar sebesar Rp 3.500.000.000.000 yang terbagi atas 3.500.000 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 1.000.000. Modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 2.000.000.000.000 yang terdiri dari 2.000.000 saham.

Perseroan mengambil bagian saham pada SSAT sebanyak 1.999.999 saham (99,9%) atau setara dengan Rp 1.999.999.000.000. Sementara PT Suryaduta Investama mengambil bagian saham pada SSAT sebanyak 1 saham atau setara dengan Rp 1.000.000.

Adapun tujuan pendirian SSAT adalah untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai BUJT yang meliputi aktivitas jalan tol, konstruksi bangunan sipil jalan, termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass, termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

Pendirian SSAT sebagai BUJT dalam rangka pembangunan proyek jalan tol sebagaimana tersebut di atas, tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Check Also

Akuntan Ragukan Kelangsungan Usaha BATA, Lantaran Utang Yang Menumpuk

MarketNews.id- Akuntan Publik penelaah laporan keuangan semester I 2024 Sepatu Bata (BATA) mengungkapkan, keraguan kelangsungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *