Home / Corporate Action / BPK Ingatkan Bappebti Soal Perdagangan Fisik Emas Digital

BPK Ingatkan Bappebti Soal Perdagangan Fisik Emas Digital

MarketNews.id Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi peringatan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum efektif melakukan pengawasan terhadap pedagang fisik emas digital (FED) yang belum terdaftar.

Dalam pemantauan Bappebti masih ada FED yang belum terdaftar di Bappebti tapi sudah aktif menawarkan jasanya kepada konsumen. Fakta ini sangat krusial karena potensi risiko yang besar buat konsumen.

BPK melaporkan hal tersebut tercermin dari dua perusahaan pedagang FED yang masih tetap beroperasi melakukan penawaran produk melalui media sosial, padahal belum terdaftar di Bappebti.

“Namun, Bappebti belum pernah melakukan penindakan atas praktik-praktik ilegal pada perdagangan FED,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi 2019 hingga kuartal III/2022, dikutip Minggu 10 Desember 2023.

Lantaran belum melakukan penindakan, BPK menyebut terdapat risiko yang ditimbulkan, yaitu tidak terlindunginya kepentingan masyarakat dan potensi gugatan.

Oleh karena itu, BPK dalam laporannya merekomendasikan menteri perdagangan agar memerintahkan kepala Bappebti untuk menjatuhkan sanksi, sesuai dengan ketentuan kepada kepala biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan (Rorundak).

“…agar memerintahkan Kepala Bappebti untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepada Kepala Rorundak atas kelalaiannya,” saran BPK.

Selain menjatuhkan sanksi kepada kepala Rorundak, BPK juga merekomendasikan untuk menindak pelaku usaha pasar FED yang belum terdaftar di Bappebti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perdagangan fisik emas digital sendiri tertuang dalam Peraturan Bappebti No.4/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital. 

Beleid yang terbit pada Februari 2019 itu, mewajibkan para pihak yang akan melakukan kegiatan usaha perdagangan emas digital untuk memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti paling lama dua bulan sejak regulasi ini ditetapkan. 

“Setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Badan ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 20 beleid itu. 

Check Also

BI Dan 8 Bank Perkuat Modal KPEI

MarketNews.id-Bank Indonesia dan delapan Bank  telah resmi menjadi  pemegang saham Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *