Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI : 41 Emiten Terlambat Publikasikan Laporan Keuangan September 2023

BEI : 41 Emiten Terlambat Publikasikan Laporan Keuangan September 2023

MarketNews.id Buat perusahaan publik, keterbukaan informasi terkait kinerja usaha mutlak harus dilaporkan sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditentukan.

Laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan serta tiga bulanan, wajib dilaporkan kepada otoritas bursa. Laporan keuangan yang dipublikasikan atau diinformasikan kepada otoritas dan publik, jadi indikator apakah emiten berjalan dengan baik atau sebaliknya.

Untuk laporan keuangan per akhir September, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis pertama dan denda pada 41 emiten yang terlambat mempublikasikan laporan keuangan per September 2023. Selain peringatan tertulis, emiten dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis dan denda kepada 41 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2023.

Dalam pengumumannya, BEI menyebut terdapat 59 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangannya, dengan 41 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, dan dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta. 

Kemudian, sebanyak 3 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dikenakan peringatan tertulis I. 

Sementara itu, 15 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023, yang diaudit oleh akuntan publik. 

Selain itu, BEI juga mencatat sebanyak 161 entitas tidak wajib menyampaikan laporan keuangan, dengan 12 emiten baru mencatatkan sahamnya setelah 30 September 2023. Kemudian 40 perusahaan tercatat di papan akselerasi.

Lalu, 53 perusahaan tercatat mencatatkan efek bersifat utang dan/atau sukuk, EBA-KIK, dan EBA-SP. Kemudian, 50 efek ETF, 3 Efek DIRE, satu efek DINFRA, dan 2 efek waran terstruktur. 

BEI juga mencatat sebanyak 791 dari 843 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan, telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 September 2023. 

Check Also

Akuntan Ragukan Kelangsungan Usaha BATA, Lantaran Utang Yang Menumpuk

MarketNews.id- Akuntan Publik penelaah laporan keuangan semester I 2024 Sepatu Bata (BATA) mengungkapkan, keraguan kelangsungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *