Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Peluncuran Fatwa ETF Syariah, Untuk Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah

Peluncuran Fatwa ETF Syariah, Untuk Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah

MarketNews.id PT Bursa Efek Indonesia (BEI), bekerja sama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyelenggarakan kegiatan seremoni peluncuran fatwa mengenai Exchange-Traded Fund (ETF) Syariah pada Sabtu 28 Oktober 2023 di Main Hall BEI dalam rangkaian acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2023.

Seremoni peluncuran secara resmi dihadiri oleh Direktur BEI Jeffrey Hendrik, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Mohammad B. Teguh, bersama Direktur Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi.

Dengan fatwa ini maka mekanisme transaksi serta proses bisnis produk ETF Syariah telah memiliki dasar atau hukum fikih yang kuat dan sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa Nomor 154 tentang ETF Syariah yang telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 26 Mei 2023 merupakan fatwa ke-26 DSN MUI terkait industri pasar modal Indonesia. Selain Fatwa ETF Syariah, Fatwa Nomor 20 tentang Reksa Dana Syariah dan Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek berkaitan erat dengan produk ETF Syariah dalam hal pengelolaan dana ETF Syariah dan transaksi ETF syariah di pasar sekunder.

Fatwa ETF Syariah merupakan milestone baru bagi perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia yang akan memberikan petunjuk baru bagi para investor syariah.

BEI mengucapkan terima kasih kepada DSN MUI & OJK serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas penerbitan fatwa ETF syariah ini. Ini adalah dukungan yang luar biasa bagi industri Pasar Modal Syariah Indonesia.” ujar Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik.

Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Mohammad B. Teguh, menyampaikan DSN-MUI memiliki tugas untuk menerbitkan fatwa di bidang ekonomi, keuangan dan bisnis syariah, termasuk pasar modal syariah yang saat ini telah memiliki 26 fatwa. Semoga dengan hadirnya fatwa ETF Syariah ini semakin melengkapi kesesuaian syariah dari kegiatan di PMS Indonesia.

Dengan kegiatan seremoni peluncuran fatwa ETF Syariah pada hari ini, diharapkan exposure fatwa ETF Syariah ini dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat, dengan harapan dapat mendorong peningkatan investasi di ETF syariah.

Direktur Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Fadilah Kartikasasi mengapresiasi DSN-MUI dan BEI atas kolaborasinya sehingga penerbitan fatwa ETF syariah dapat terealiasasi dan menyatakan, Penerbitan fatwa ETF Syariah ini mendukung dan sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong pengembangan produk Pasar Modal Syariah di Indonesia.

OJK dan SRO secara konsisten menjadikan fatwa dari DSN-MUI sebagai referensi dalam penyusunan peraturan di bidang pasar modal syariah.

OJK berharap penerbitan fatwa ini dapat menjadi salah satu momentum penguatan infrastruktur dalam mendorong peningkatan inklusi masyarrakat di pasar modal syariah sehingga instrumen investasi ETF Syariah akan semakin dikenal oleh masyarakat.

Dengan telah diluncurkannya Fatwa tentang ETF Syariah dan diselenggarakannya talk show tentang ETF Syariah, diharapkan dapat mendukung upaya pendalaman dan perluasan pasar ETF Syariah sekaligus meningkatkan literasi serta kepercayaan masyarakat untuk mulai berinvestasi pada produk ETF Syariah di pasar modal Indonesia.

Check Also

Jelang Nataru 2024/2025, Pertamina Pastikan Kebutuhan Energi Nasional Terpenuhi

MarketNews.id-PT Pertamina (Persero) pastikan ketersediaan energi nasional jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *