Home / Otoritas / Bank Indonesia / Satgas Waspada Investasi (SWI) Kembali Hentikan 7 Perusahaan Investasi Ilegal Di April 2022

Satgas Waspada Investasi (SWI) Kembali Hentikan 7 Perusahaan Investasi Ilegal Di April 2022

Marketnews.id Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) kembali hentikan tujuh perusahaan investasi ilegal sepanjang April 2022 lalu. Jenis usaha ketujuh perusahaan diatas tidak jauh berbeda dengan perusahaan investasi “bodong” sebelumnya yang melakukan pengumpulan dana masyarakat tanpa ada ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat diharapkan lebih waspada lagi bila ingin melakukan investasi. Satgas mengimbau kepada masyarakat menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat di akses melalui website resmi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan, pihaknya kembali menemukan sebanyak tujuh perusahaan investasi bodong di sepanjang April 2022, sehingga masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam memilih penawaran investasi.


Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Senin 23 Mei 2022 “Selama April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin”.


Pada akhir April 2022, sebut Tongam, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu sebanyak dua entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto dan satu entitas lain-lain.


Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga. “Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” tegasnya.


Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.


“Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” papar Tongam.


Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

Aswin diminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx, karena merupakan pelanggaran hukum.


Adapun sebanyak tujuh perusahaan investasi bodong tersebut adalah Simple Shopping, PT Reklaim Indonesia Jaya, PT Wisanggeni Auto Trading, PT Syirkah Muamalah Indonesia, Triumphfx/Priority Group Official, Investasidana25 dan PT Smart Multi Trade (Yu Klik).


Selain itu, tambah Tongam, Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan 100 perusahaan pinjaman online ilegal. Sehingga selama kurun 2018-April 2022, jumlah perusahaan pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 pinjol.


“Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website bappebti.go.id dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi dan Kraken,” pungkas Tongam.

Check Also

Sampoerna Agro (SGRO) Keluarkan Dividen Tunai Rp330 Per Saham

MarketNews,id- Sampoerna Agro (SGRO), akan membagikan dividen senilai Rp330 per lembar atau menawarkan yield dividen …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *