Marketnews.id Pemerintah menaikan kewajiban produsen minyak sawit untuk pasok pasar dalam negeri sebanyak 30 persen dari volume ekspor yang dilakukan oleh produsen minyak.
Langkah ini dilakukan pemerintah karena masih terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar dan masih terjadi antrian masyarakat untuk mendapatkan minyak dengan harga wajar. Kewajiban DMO ini akan terus dilakukan hingga pemerintah menilai sudah tidak terjadi lagi kelangkaan di pasar.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) akan dinaikkan menjadi 30% dari saat ini 20% dari volume ekspor. Regulasi baru ditetapkan hari ini, Rabu, 9 Maret 2022dan akan diberlakukan mulai besok, Kamis, 10 Maret 2022.
“Kita akan tetapkan hari ini dan berlaku besok. Semua yang akan ekspor mesti menyerahkan domestic market obligation 30%,” kata Lutfi dalam Konferensi Pers Kebijakan Minyak Goreng, secara virtual, Rabu, 9.Maret 2022.
Lutfi menjelaskan, kebijakan baru ini diterapkan karena distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng hingga saat ini masih belum normal.
“Masih terjadi banyak kekurangan di pasar. Distribusi belum sempurna. Oleh sebab itu kita memastikan supaya industri minyak goreng dapat stok cukup agar keadaan normal ini dapat segera tercapai,” ujar Lutfi.
Luthfi menegaska kebijakan DMO CPO ini akan terus diberlakukan hingga keadaan kembali normal. “Ini berlaku sampai normal,” ujar Lutfi.
Lutfi memaparkan, sejak 14 Februari hingga 8 Maret 2022 tercatat ekspor CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton. Dengan 126 PE yang diterbitkan kepada 54 eksportir.
“Dengan demikian DMO yang kita kumpulkan 20,7% berjumlah 573.890 ton. Total DMO terdistribusi 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan ke pasar. Ini melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi sebulan yang mencapai 327.321 ton. Ini yang saya sebut minyak melimpah,” tutup Luthfi.