Marketnews.id Setelah mendapat pujian dari Pemerintah, bahwa bank Himbara mampu meraih kinerja positif dalam dua tahun terakhir. Kini giliran Bank Indonesia (BI) memberikan insentif bagi bank yang memberikan penyedia dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/ 2022.
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. PBI ini ditetapkan sebagai payung hukum bagi upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022 kemarin lusa. Adapun cakupan pengaturan dalam ketentuan ini antara lain pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu. Seperti pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial ( RPIM ), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
“Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM (giro wajib minimum) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata,” ujar Erwin dalam keterangannya, Kamis, 3 Maret 2022.
PBI ini juga menjadi dasar bagi otoritas untuk menentukan sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif.
Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Penyempurnaan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022. Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022,” ujarnya.