Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Saham SIMA Berpotensi Delisting Dari BEI Setelah Dua Tahun Disuspeni

Saham SIMA Berpotensi Delisting Dari BEI Setelah Dua Tahun Disuspeni

Marketnews.id Satu lagi emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), berpotensi untuk dihapus dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) telah lebih dari dua tahun dihentikan sementara perdagangan sahamnya di BEI dan hingga kini belum ada progres atas kinerja usaha perseroan. Selain itu, dua jajaran direksi juga sudah mengundurkan diri.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) berpotensi dihapus (delisting) dari Papan Pengembangan, karena sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham SIMA di seluruh pasar sudah melampaui dua tahun.


Berdasarkan Pengumuman BEI yang dikutip Jumat, 18 Pebruari 2022 Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila saham yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.


“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham perseroan di seluruh pasar telah mencapai 24 bulan pada 11 Februari 2022,” demikian disebutkan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida dalam Pengumuman Bursa mengenai Potensi Delisting Perusahaan Tercatat tertanggal 17 Februari 2022.


Potensi delisting tersebut mengacu pada Ketentuan III.3.1.2 yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.


Sedangkan, Ketentuan III.3.1.1 mengatur bahwa saham Perusahaan Tercatat bisa akan dihapus jika mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial, hukum atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai Perusahaan Terbuka, serta tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.


Selain itu, potensi penghapusan saham SIMA tersebut mengacu pada Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tertanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.


Per 31 Januari 2022, pemegang saham SIMA adalah Yuanta Sekuritas Indonesia sebesar 5,83 persen dan masyarakat mencapai 94,17 persen.
Bersamaan dengan adanya potensi delisting saham SIMA dari Papan Pengembangan BEI, direktur maupun corporate secretary perseroan telah menyatakan mengundurkan diri dari SIMA.


Adapun direktur SIMA yang telah menyatakan pengunduran diri adalah Ikman Maulana, bergitu pula dengan Corporate Secretary SIMA, Yudhi Sujadjaja telah melayangkan surat pengunduran diri.


Berdasarkan Laporan Keuangan SIMA per 30 September 2019, susunan pengurus perseroan adalah sebagai berikut:


Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Wiwik Sukarno AR
Komisaris Independen: Bambang Sutejo
Direksi:
Direktur Utama: Ifiandiaz Nazsir
Direktur: Ikman Maulana

Check Also

BI : Aktivitas Manufaktur Masuk Fase Ekspansif Dengan PMI Di Level 52,03 Persen Di Triwulan I 2026.

MarketNews.id- Aktivitas sektor manufaktur dalam tiga bulan pertama tahun ini masuk dalam fase ekspansif. Industri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *