Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Insentif Fiskal PPN Properti Ditanggung Pemerintah Di Perpanjang Hingga Juni 2022

Insentif Fiskal PPN Properti Ditanggung Pemerintah Di Perpanjang Hingga Juni 2022

Marketnews.id Bisnis sektor properti dan konsumen properti boleh tersenyum lantaran pemerintah memperpanjang insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung Pemerintah diperpanjang hingga Juni 2022.

Bedanya dengan kebijakan sebelumnya adalah pada besaran diskon yang berkurang 50 persen dibanding dengan diskon yang diterima tahun lalu. Meskipun begitu, insentif ini disambut antusias oleh pengembang dan konsumen tentunya.

Tahun ini merupakan momen yang penuh keoptimisan bagi sektor properti. Hal ini diperkuat dengan rencana perpanjangan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Juni 2022.

Namun, insentif PPN DTP untuk properti pada tahun ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Pada tahun ini, penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah hingga Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari sebelumnya yang diberikan sebesar 100 persen.

Sementara itu, untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 25 persen dari sebelumnya yang diberikan sebesar 50 persen. 


Kebijakan perpanjangan insentif PPN ini merefleksikan komitmen pemerintah dalam melanjutkan dukungan terhadap pertumbuhan sektor properti di tengah pandemi.

Kebijakan Pemerintah ini tentunya akan disambut oleh masyarakat yang sedang mencari rumah pertama. Meskipun nilai persentase PPN DTP disesuaikan pada tahun ini, namun insentif ini diperkirakan tetap mampu menjadi magnitude untuk terus menggerakan transaksi di sektor residential.

Selain itu, kemudahan pembiayaan dari perbankan dan tambahan insentif dari pengembang, dengan harga jual yang masih bertahan diharapkan mampu menjadikan stimulus yang menarik bagi potential end-user di sektor residential.

Kendati demikian, besarnya pasar milenial dan membaiknya sentimen pasar diharapkan mampu memberi prospek positif pada pertumbuhan transaksi apartemen strata.  

Beberapa pengamat properti menyambut baik kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP. Meskipun pemberian insentif di tahun ini bisa diperpanjang selama 1 tahun hingga akhir 2022. 

Kalangan pengamat mengapresiasi kebijakan ini meskipun dirasa tanggung jika sampai Juni 2022 dan insentif dibatasi 50 persen. Harusnya bisa diperpanjang selama 1 tahun ke depan karena proses pembelian properti tidak bisa instan. 

Kekhawatirannya , kebijakan ini membuat para pengembang ragu-ragu dalam memanfaatkan insentif PPN DTP. Terlebih, proses pembangunan hunian bisa lebih dari 6 bulan. Jadi wajar bila banyak pihak berharap kebijakan ini diperpanjang hingga satu tahun hingga kebijakan ini dapat dinikmati oleh pengembang maupun konsumen.

Check Also

Nusantara Infrastructure (META) Raih Laba Bersih Rp 331 Miliar, Naik 240 Persen Di 2024

MarketNews.id–  Nusantara Infrastructure (META), mengalami penyusutan pendapatan konsolidasi turun sedalam  68 persen secara tahunan menjadi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *