Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Ini Syarat Bila Ingin Relisting Di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Ini Syarat Bila Ingin Relisting Di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Marketnews.id Kembali jadi perusahaan publik setelah keluar atau delisting kini ada syarat tambahan alias lebih ketat lagi. Tujuannya tidak lain agar perusahaan yang ingin kembali dicatatkan sebagai perusahaan publik, harus lebih profesional dan lebih bertanggungjawab atas statusnya sebagai perusahaan publik. Konsekwensi Relisting memang memikul beban psikologis disamping harus menyelesaikan kewajiban yang belum sempat diselesaikan oleh manajemen lama.

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menata ulang syarat perusahan terbuka yang ingin mencatatkan kembali atau relisting efek bersifat ekuitas di papan bursa, dengan menambah berapa persyaratan.
Hal itu teruang dalam rancangan peraturan BEI Nomor 1-N tahun 2021 tentang penghapusan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting saham di bursa yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia(BEI), Jumat, 21 Januari 2022.


Dalam rancangan itu, BEI memutuskan penghapusan pencatatan paksa atau force delisting dan relisiting didahului dengan meminta dari pendapatan komite penilaian perusahaan.


Syarat berikutnya, perusahaan tersebut harus melunasi kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi ketika efektif delisting , jika ada.
Berikutnya, BEI juga akan mempertimbangkan peran pengendali, direksi dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting sebagai salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan perusahaan tersebut.


Perusahaan delisting baru dapat mengajukan relisting kepada Bursa sejak 6 bulan efektif delisting. Jika disetujui bursa, maka perusahaan itu akan menggunakan kode perdagangan sebelum delisting.

Adakah peminat Relisting ini. Buat perusahaan yang suka rela delisting kemungkinan Relisting kecil. Emiten yang suka rela delisting dan kembali jadi perusahaan tertutup sebuah pilihan agar lebih leluasa kelola perusahaan tanpa harus repot-repot urus pencatatan saham yang secara langsung tidak menguntungkan buat perusahaan.

Tapi buat emiten yang kena delisting karena kesalahan manajemen, tentunya akan tertarik bila kembali berstatus sebagai perusahaan publik. Masalahnya, mampukah manajemen baru memperbaiki kinerja perusahaan disamping melunasi atau memenuhi kewajiban terhadap mitra usaha perseroan.

Check Also

Pertamina Raih Peringkat Ke 32 Dalam Daftar 500 Perusahaan Terbaik Di Asia Pasifik Versi Majalah TIME

MarketNews.id-PT Pertamina (Persero), menjadi perusahaan Indonesia yang menempati peringkat tertinggi dalam daftar 500 perusahaan terbaik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *