Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Ini Jawaban PT Medco Energi Internasional Tbk Atas Pertanyaan Pencabutan Izin Konsesi Hutan Milik Perseroan

Ini Jawaban PT Medco Energi Internasional Tbk Atas Pertanyaan Pencabutan Izin Konsesi Hutan Milik Perseroan

Marketnews.id Pemerintah telah mencabut ratusan izin usaha dari perusahaan tambang, perkebunan dan kehutanan yang tidak memanfaatkan izinnya. Pencabutan izin tersebut mulai berlaku per 5 Januari lalu.

PT Medco Energy Internasional Tbk (MEDC), melalui.penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, tidak ada perusahaan atau anak usaha perseroan yang memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) di cabut sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri LhK No. SK. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mengaku, sejauh ini tidak ada pencabutan izin konsesi kawasan hutan milik entitas anak perseroan, menyusul penerbitan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.


“Sampai saat ini tidak terdapat pencabutan izin konsesi kawasan hutan entitas anak perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022,” demikian disebutkan manajemen MEDC dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.


Karena tidak terdapat pencabutan izin konsesi kawasan hutan, maka manajemen MEDC menegaskan bahwa SK Menteri LHK tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum maupun kelangsungan usaha MEDC beserta entitas anaknya.


Dengan demikian, manajemen MEDC mengungkapkan bahwa kebijakan dari Kementerian LHK tersebut tidak berpotensi bagi perseroan untuk melakukan wanprestasi atas kontrak-kontrak yang masih berlangsung.


Sebagaimana diketahui bahwa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 5 Januari 2022.


Merespons pertanyaan BEI terkait kepemilikan izin konsesi kawasan hutan yang lain, manajemen MEDC mengaku bahwa pihaknya memiliki sejumlah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( PPKH ) sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri LHK No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.


Terkait pertanyaan BEI mengenai kejadian yang bisa berdampak material terhadap harga saham MEDC maupun keputusan investasi para pemodal, manajemen MEDC menegaskan bahwa sejauh ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan.

Check Also

67 Tahun Pertamina, Wujudkan Swasembada Energi Untuk Negeri

MarketNews.id-Di usianya ke-67 tahun PT Pertamina (Persero) terus menorehkan capaian-capaian dalam mendukung kemandirian bangsa melalui …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *