Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Dan Kejaksaan Akan Likuidasi Emiten Terdelisting Agar Ganti Uang Investor Saham

OJK Dan Kejaksaan Akan Likuidasi Emiten Terdelisting Agar Ganti Uang Investor Saham

Marketnews.id Emiten zombie dikalangan pasar modal kenal sebagai emiten yang sudah terdelisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Tapi secara hukum emiten ini masih tercatat sebagai perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar emiten zombie ini dilikuidasi.

Dengan rencana melikuidasi emiten tersebut, diharapkan investor publik sebagai pemegang saham emiten zombie dapat menjual kembali sahamnya kepada perusahaan terdelisting.

Melalui kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melikuidasi Perusahaan Tercatat yang sudah ter-delisting (emiten zombie). Kebijakan ini dalam upaya mengembalikan dana investor publik yang mengendap di perusahaan tersebut.


Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady dalam acara Media Gathering 2021 secara virtual, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.

“Ada istilah di market, zombie company, mereka itu berstatus perusahaan publik tetapi sudah tidak ada di Bursa, karena sudah terkena delisting,” ujar Luthfy.


Namun demikian, zombie company tersebut pada dasarnya masih memiliki legalitas sebagai badan usaha yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. “Tetapi, aktivitas mereka apa? Pengurusnya siapa? Itu hal sulit kita ketahui,” ungkap Luthfy.


Dengan adanya POJK Nomor 3/POJK.4/2021, lanjut dia, diharapkan permasalah ini bisa memiliki exit policy dalam upaya perlindungan dana para investor yang di zombie company itu.

“Perusahaan ini tentunya masih mempunyai investor di market,” ujarnya.
Melalui POJK Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal itu, jelas Luthfy, OJK akan meminta emiten yang terkena delisting di BEI tersebut bisa mempertanggungjawabkan segala permasalah yang timbul. Salah satunya, lanjut dia, OJK akan meminta kepada emiten tersebut membeli kembali saham investor publik.


“Kalau mereka (emiten zombie) tidak ada duitnya, going concern-nya juga tidak ada lagi. Perlu dipertanyakan lagi alasan mereka mempertahankan perusahaannya yang berdiri sebagai legal entity,” ucap Luthfy.


Apabila emiten itu tidak lagi memiliki going concern, maka tegas Luthfy, OJK akan memohonkan kepada Kejagung untuk membubarkan atau mempailitkan perusahaan publik itu.

“Investor sudah tidak mendapatkan manfaat selama bertahun-tahun dari memegang saham zombie company tersebut. Supaya mendapatkan manfaatnya, ya dilikuidasi,” pungkas Luthfy.

Check Also

Agar Bisa Bagikan Dividen, Bumi Resources (BUMI) Ajukan Lagi Rencana Hapus Defisit USD2, 283 Miliar

MarketNews.id- Bumi Resources (BUMI), kembali berencana menghapus defisit sedalam USD2,283 miliar sehingga dapat memenuhi salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *