Marketnews.id PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara perdagangan saham terus berusaha memberikan fasilitas dan kemudahan buat investor sekaligus memberi keleluasaan buat pencari dana atau emiten. Mulai hari ini. BEI mengeluarkan aturan terbaru tentang pencatatan saham buat emiten baru.
Guna dapat mendukung pendanaan melalui pasar modal dan mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A pada 21 Desember 2021.
Berdasarkan siaran pers yang dilansir BEI di Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021 malam, Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tersebut merupakan perubahan peraturan sebelumnya yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018 (Peraturan I-A Tahun 2018).
Adapun perubahan Peraturan I-A Tahun 2021 mencakup pengembangan persyaratan pencatatan di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Kini perusahaan memiliki opsi yang lebih luas untuk bisa tercatat di BEI, selain menggunakan persyaratan Net Tangible Asset (NTA) yang terdapat beberapa pilihan persyaratan, seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.
“Adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini juga dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan, baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal,” kata Sekretaris Perusahan BEI, Yulianto Aji Sadono.
Perubahan Peraturan I-A juga mencakup ketentuan terkait perpindahan papan, yakni dari Papan Utama ke Papan Pengembangan yang berlaku sejak 2 Mei 2022. Selain itu, perubahan peraturan ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas Perusahaan Tercatat.
BEI menyesuaikan persyaratan bagi emiten agar bisa tetap tercatat di Papan Utama adalah sebagai berikut, untuk persyaratan yang berlaku sejak 2 Mei 2022, perusahaan tidak membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, memenuhi salah satu kriteria rasio harga terhadap laba per saham atau rasio harga terhadap nilai buku atau nilai kapitalisasi saham dan perusahaan tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama satu tahun terakhir.
Sementara itu, untuk persyaratan yang berlaku sejak 21 Desember 2023, yaitu jumlah pemegang saham lebih dari 750 nasabah pemilik SID, ketentuan saham free float dan laporan keuangan auditan tahunan memperoleh opini tanpa modifikasi selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut.
Selanjutnya, untuk persyaratan yang berlaku sejak 2 Mei 2025, yaitu Perusahaan Tercatat tidak membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan ( CAGR ) atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama tiga tahun.
Menurut Aji, dalam Surat Keputusan Direksi BEI ini ditetapkan pula beberapa hal yang meliputi, tidak mengenakan sanksi bagi Perusahaan Tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu relaksasi selama dua tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021.
Surat keputusan direksi Bursa tersebut juga meliputi evaluasi bagi calon Perusahaan Tercatat yang permohonan pencatatannya diterima sebelum diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021, akan menggunakan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan I-A Tahun 2018.
Dengan adanya pemberlakuan Peraturan I-A Tahun 2021 ini, maka Peraturan I-A Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada saat Peraturan I-A Tahun 2021 ini diberlakukan, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Nomor I-A Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan I-A Tahun 2021.
“Perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit Efek Bersifat Ekuitas, meningkatkan perlindungan investor, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor dan memajukan pasar modal Indonesia,” papar Aji.