Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Bank Digital Dapat Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jika Ikuti Aturan LPS

Bank Digital Dapat Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jika Ikuti Aturan LPS

Marketnews.id Pada prinsipnya, bank digital dan bank konvensional memiliki ketentuan yang sama dalam memberikan pelayanan buat nasabah maupun buat kreditur. Perbedaan muncul atas kedua bank ini adalah penggunaan teknologi yang masif yang membuat praktik bank Digital lebih efisien dibandingkan bank konvensional. Lalu samakah perlindungan buat nasabah bank digital dan konvensional dimata Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak memungkiri bahwa perkembangan teknologi digital mampu memberikan kemudahan pelayanan bagi industri jasa keuangan atau perbankan. Namun di sisi lain teknologi yang canggih ini memunculkan beragam risiko yang juga cukup besar bagi perbankan khususnya bagi bank digital (Neo bank).


Direktur Group Riset LPS, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa Neo bank berpotensi masih bisa mendapatkan layanan penjaminan dana simpanan nasabah selagi mereka mengikuti aturan main dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS, khususnya terkait dengan besaran suku bunga penjaminan simpanan yang kebanyakan justru terlalu tinggi.


Sebab banyak bank digital yang tidak menerapkan kebijakan suku bunga simpanan sesuai ketentuan. Padahal syarat mendapatkan jaminan simpanan adalah salah satunya tingkat bunga yang diperoleh oleh nasabah dari perbankan (termasuk Neo bank) tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS.


“Penentuan tingkat penjaminan bunga LPS ada maksud tertentu yaitu jangan sampai ada persaingan yang tidak sehat atau terjadi perang suku bunga yang membuat cost of fund perbankan seharusnya rendah malah menjadi tinggi,” kata Herman dalam webinar bertema Menelisik Peran LPS dalam Memantik Pertumbuhan Kredit Perbankan yang digelar oleh Forum Wartawan Daerah (Forwada), Jumat, 24 Desember 2021.


Dijelaskan bahwa pada beberapa bank digital yang menerapkan suku bunga penjaminan yang melebihi batas demi menggaet lebih banyak nasabah. Hal ini menjadikan bank tersebut tidak masuk dalam kategori yang mendapatkan jaminan dari LPS sehingga bagi nasabah akan sangat berisiko ketika suatu saat bank tersebut mengalami masalah.


“Jadi jangan hanya tergiur bunga tinggi tapi harus tahu juga bahwa ada risiko yang juga tinggi, jadi literasi keuangan itu perlu untuk terus didorong yang mana hal ini tidak hanya menjadi kewajiban bagi LPS saja,” sambungnya.


Sebagai informasi tambahan, syarat lain bagi perbankan bisa mendapat penjaminan simpanan yaitu tercatat dalam pembukuan bank. Kemudian tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal.

Check Also

Budi Gunawan : Presiden Prabowo Perintahkan Aparat Tak Ragu, Tegas Berantas Korupsi

MarketNews.id- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan berbicara atas nama Presiden …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *