Marketnews.id Salah satu upaya ekstensifikasi pajak adalah dengan memperbanyak jumlah pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Per 29 Oktober 2021 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satunya adalah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) otomatis menjadi nomor NPWP.
Masyarakat luas kini tidak dapat berdalih tidak memiliki NPWP lalu tidak membayar pajak. Karena dalam aturan terbaru, setiap pemegang Karta Tanda Penduduk, Nomor NIK otomatis menjadi nomor NPWP. Dan setiap transaksi kini cukup menggunakan KTP dan sudah otomatis tercatat sebagai wajib pajak.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
UU HPP terdiri dari sembilan bab memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
“Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor dalam siaran persnya, Kamis, 4 Nopember 2021.
Lebih jauh Dia mengatakan, bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022. Untuk perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
“Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” pungkas dia.