Marketnews.id Alarm Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberi sinyal terjadi peningkatan harga yang tidak wajar atas saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI). Padahal sebelumnya, saham ini pernah kena suspensi akibat alasan yang sama. Ini adalah suspensi kedua yang dilakukan oleh BEI.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) yang mengalami kenaikan harga kumulatif tak wajar.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dilansir di Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021, BEI memandang perlu untuk kembali memberikan sanksi suspensi atas transaksi PANI mulai perdagangan Sesi I hari ini.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PANI, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PANI di pasar reguler dan pasar tunai,” kata Lidia.
Sebelumnya, BEI telah memperkenankan saham PANI untuk ditransaksikan lagi di pasar regular maupun pasar tunai pada perdagangan 15 Oktober 2021, setelah sehari sebelumnya terkena sanksi suspensi akibat kenaikan harga kumulatif yang signifikan.
Sebagaimana diketahui, pada 13 Oktober 2021 saham PANI masuk ke dalam radar pemantauan Bursa akibat mengalami kenaikan harga yang tidak wajar atau berada di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
Terkait UMA tersebut, Sekretaris Perusahaan PANI, Prili Budi Pasravita Soetantyo menyampaikan, perseroan telah melakukan keterbukaan informasi mengenai pengambilalihan oleh PT Multi Artha Pratama (MAP).
Selanjutnya, MAP melakukan penyampaian dokumen pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (MTO) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada penutupan perdagangan kemarin (18/10), harga PANI berada di level Rp1.175 per saham, padahal saat penutupan perdagangan Senin (4/10) harga saham masih bertengger di posisi Rp300 per lembar. Bahkan, pada awal tahun ini (4/1) harga PANI tertahan pada level Rp116 per saham.