Marketnews.id Penerapan tata kelola perusahaan mulai diperkenalkan setelah krisis moneter terjadi, dimana bank bank kolaps lantaran adanya rush dan pemberian kredit kepada pihak terafiliasi. Tata kelola ini awalnya di terapkan pada perbankan dan menyusul buat dunia usaha lainnya. Pada dunia usaha umum tata kelola mulai di terapkan pada perusahaan publik emiten. Implementasi tata kelola jadi salah satu alat ukur buat emiten dalam menjalankan usahanya sebagai perusahaan publik. Kini, tata kelola sudah menjadi alat standar buat mengukur kinerja manajemen maupun kinerja usaha sebuah perusahaan. Persoalan terbaru yang dihadapi oleh konglomerasi China Evergrande terkait potensi gagal bayar utang merupakan salah satu praktik tata kelola yang belum berjalan sebagaimana mestinya agar menjadi pelajaran buat dunia usaha.
Guna dapat menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan bersih di masa pandemi Covid-19, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta semua perusahaan untuk menerapkan governance, risk management and compliance (GRC).
Menurut Airlangga dalam keterangannya yang dilansir di Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021, perusahaan yang menerapkan tata kelola dan manajemen risiko secara baik, serta mematuhi regulasi diyakini akan menciptakan dan mempromosikan ekosistem bisnis yang bersih dan sehat di masa pandemi.
Pada acara TOP GRC Awards 2021 yang berlangsung di Jakarta, Menko Perekonomian menyebutkan bahwa saat ini ekonomi global sempat dikejutkan oleh persoalan yang dihadapi rakasasa properti China, Evergrande terkait potensi gagal bayar utang.
Dia mengatakan, masalah tersebut bermula dari ekspansi bisnis dan berutang secara agresif tanpa dibarengi penilaian risiko yang memadai.
“Ini bisa berdampak sistemik dan berdampak global. Berbagai hal seperti itu dapat menjadi pelajaran bagi kita dan mengingatkan bahwa implementasi GRC tentu dapat merespons tantangan dalam kondisi yang berubah,” kata mantan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ini.
Di dalam negeri, upaya mengatasi kelemahan tata kelola perusahaan sudah disikapi dengan pembentukan Komite Nasional Kebijakan GCG pada 1999. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan peta arah tata kelola perusahaan di 2014 yang berlaku untuk emiten dan perusahaan publik.
“Lalu ada inisiatif untuk mendorong bertumbuhnya tata kelola yang bagus. Contohnya, Indeks Persepsi Tata Kelola dan juga seperti pelaksanaan acara TOP GRC Awards 2021,” imbuh Airlangga.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hosen mengatakan, saat ini fungsi pengawasan OJK juga terkonsentrasi pada penerapan GRC. “Sekarang pun di OJK, pengawasan kami tidak hanya bertumpu pada kesehatan korporasi. Karena terbukti bahwa korporasi bisa berlangsung secara jangka panjang, adalah yang menerapkan risk management dan compliance,” ujarnya.
Seperti diketahui, acara “TOP GRC Awards 2021: The Strategic Role of GRC for Business Continuity in Pandemic Covid-19” diikuti oleh 880 perusahaan nasional dan multinasional, dengan proses penjurian selama kurun 1 Juni-14 September 2021.
Menurut Ketua Penyelenggara TOP GRC Awards 2021, M Lutfi Handayani, penyelenggaraan acara yang digelar TopBusiness ini untuk mendorong peningkatan bisnis perusahaan melalui pengembangan kebijakan dan implementasi tata kelola perusahaan, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi secara terintegrasi.
“Kegiatan TOP GRC Awards ini menilai penerapan GCG, manajemen risiko, dan kepatuhan yang dikaitkan dengan pencapaian sasaran dan kinerja bisnis perusahaan. Pemenang TOP GRC Awards 2021 tergolong perusahaan yang kinerja bisnisnya dapat tumbuh berkelanjutan, dengan didasarkan pada implementasi GRC yang baik, efektif dan berkualitas,” papar Lutfi.