Marketnews.id Bisnis jasa pinjaman online bak jamur di musim hujan. Maraknya bisnis ini patut manjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Betapa tidak, hingga hari ini, OJK sudah membekukan aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal alias tidak berizin dari OJK sebanyak 3.365 Pinjol. Banyaknya Pinjol Ilegal ini, mestinya jadi introspeksi OJK kalau masyarakat masih sulit atau berhubungan dengan pihak perbankan atau lembaga keuangan legal. Dampaknya, masyarakat awam menyasar Pinjol yang memiliki keleluasaa dan persyaratan persyaratan ringan untuk mendapat pinjaman. Buntutnya, peluang ini dimanfaatkan juga oleh Pinjol Ilegal untuk menjaring masyarakat awam.dan akhirnya masyarakat awam terjerat pinjaman ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, akan terus memerangi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Bersama dengan Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Bank Indonesia (BI), bersepakat untuk melakukan upaya bersama dalam penanggulangan pinjol ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan saat ini peer to peer (PtoP) lending yang berizin dan terdaftar di OJK jumlahnya 121 penyelenggara. Adapun jumlah kredit yang diberikan hingga 30 Juni 2021 lalu mencapai Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas. Total outstanding dari seluruh PtoP adalah sebesar Rp23,4 triliun per Juni 2021.
Wimboh berharap masyarakat yang ingin mengakses pembiayaan secara cepat dan mudah dapat melakukannya melalui platform dari PtoP lending yang sudah terdaftar di OJK. Dipastikan pinjol yang menawarkan kemudahan kredit di luar dari 121 entitas itu adalah ilegal dan rentan merugikan masyarakat.
“Sampai Juli 2021 sudah terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi. OJK melakukan berbagai upaya secara bersama sama untuk melakukan preventif atau represif antar lain kerjasama dengan perbankan untuk membekukan rekening pinjol ilegal,” ucap Wimboh dalam paparannya secara virtual, Jumat 20 Agustus 2021.
Menurut Wimboh, hingga saat ini pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat terkait kasus pinjol ilegal sebanyak 7.128 kasus. Dari jumlah itu diklasifikasi terdapat kasus kategori ringan, sedang dan berat. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah melakukan tindak lanjut dengan berbagai langkah seperti pemblokiran hingga melanjutkan kasus ke Kepolisian.
Lebih jauh Wimboh menjelaskan, kategori kasus ringan yang sering dialami masyarakat terkait dengan pinjol ilegal adalah pemberi pinjaman melakukan penagihan dengan ancaman sebelum jatuh tempo. Kemudian untuk kategori berat yaitu dengan ancaman penyebaran data pribadi peminjam disertai intimidasi.
OJK melalui SWI akan berupaya terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait Pinjol. Nama-nama penyelenggara jasa pinjol yang terdaftar dan berizin akan terus disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dibedakan mana pinjol ilegal dan mana yang berizin sehingga masyarakat bisa terlindungi.
“Kita akan terus memplubikasikan daftar PtoP yang terdaftar sehingga masyarakat bisa bedakan mana yang legal dan ilegal, edukasi kepada masyarakat juga akan kita masifkan. Upaya preventif dan curatif tidak boleh berhenti di sini, harus dibangun sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan maraknya pinjol ilegal,” pungkas dia.