Home / Corporate Action / Pemerintah Akan Impor Tiga Merek Obat Covid-19 Remdesivir, Actemra Dan Gammaraas

Pemerintah Akan Impor Tiga Merek Obat Covid-19 Remdesivir, Actemra Dan Gammaraas

Marketnews.id Pemerintah berupaya agar obat Covid-19 yang saat ini sudah direkomendasikan dapat digunakan dapat pula di produksi di dalam negeri. Saat ini, pemerintah berusaha sedapat mungkin untuk memperoleh obat Covid-19 seperti Remdesivir, Actemra dan Gammaraas.

Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan obat terapi Covid-19 yang meningkat seiring dengan lonjakan kasus yang terjadi di Tanah Air.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan saat ini terdapat tiga jenis obat terapi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, yaitu Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas.

“Kita ada tiga obat lain yang belum bisa kita produksi di dalam negeri yang sangat bergantung kepada impor, seperti Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas. Ini adalah obat-obatan yang di seluruh dunia juga sedang short supply karena semua orang membutuhkan obat-obat ini,” kata Menkes dalam keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/07/2021) siang.

Untuk Remdesivir, ungkap Menkes, pada bulan Juli ini akan tiba sebanyak 150.000 vial, kemudian di bulan Agustus akan tiba sebanyak 1,2 juta vial.

“Sekarang kita sedang dalam proses untuk bisa membuat Remdesivir di dalam negeri, doakan mudah-mudahan itu bisa segera terjadi,” ujarnya.

Kemudian untuk Actemra, selain seribu vial yang direncanakan tiba pada bulan ini, pemerintah juga berupaya terus mendatangkan lebih banyak pasokan dari sejumlah negara.


“Agustus kita akan mengimpor 138.000 dari negara-negara yang mungkin teman-teman tidak membayangkan kita akan impor dari negara-negara tersebut, karena kita cari ke seluruh pelosok dunia mengenai Actemra ini,” ungkapnya.

Sementara untuk Gammaraas, imbuh Menkes, pihaknya akan mengimpor 26.000 di bulan Juli ini dan 27.000 di bulan Agustus.

“Obat-obatan ini akan datang secara bertahap. Agustus kita harapkan sudah lebih baik distribusinya,” jelasnya.

Budi mengingatkan bahwa obat terapi Covid-19 hanya boleh diberikan dengan resep dokter.

“Untuk tiga obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini dikonsumsi/digunakan sesuai dengan prosedurnya,” tegasnya.

Check Also

Medco Energi Int (MEDC) Catatkan Laba USD273 juta, Tumbuh 12,8 Persen Di Kuartal III 2024

MarketNews.id-Medco Energi Internasional(MEDC), membukukan pertumbuhan pendapatan 6,83 persen secara tahunan menjadi USD1,783 miliar pada akhir …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *