Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk berpotensi Di Hapus Di Papan Utama BEI

Saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk berpotensi Di Hapus Di Papan Utama BEI

Marketnews.id Emiten atau perusahaan yang telah tercatat sebagai perusahaan publik, memiliki kewajiban untuk mengembangkan usaha perusahaan semaksimal mungkin sesuai harapan pemegang saham. Dengan status sebagai perusahaan publik, diharapkan akses perusahaan untuk mengembangkan usaha semakin luas sejalan dengan tingkat kepercayaan publik atas kinerja perusahaan.

Dengan menjadi perusahaan publik, akses terhadap sumber dana buat modal juga terbuka luas dengan catatan perusahaan dapat berkembang. Tapi buat perusahaan publik yang kinerja usahanya bermasalah, konsekuensi nya juga berbeda. Perusahaan publik yang memiliki kinerja terus menurun, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut akan tersingkir sebagai perusahaan publik menjadi perusahaan privat.

PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk salah satu emiten dalam satu tahun terakhir memilliki kinerja secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan baik secara finansial, hukum atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) berpotensi untuk dihapus dari Papan Utama BEI (delisting), karena perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan perangkat telekomunikasi ini sudah mengalami penghentian sementara (suspensi) transaksi saham selama satu tahun.


Potensi delisting saham TELE tersebut diumumkan BEI di Jakarta, Kamis (10/6) malam. “Dapat kami sampaikan bahwa saham dan obligasi TELE telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 10 Juni 2022,” demikian disebutkan BEI.


Berdasarkan pengumuman Bursa yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, BEI dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila sudah mengalami suspensi di pasar regular dan pasar tunai sekurang-kurangnya selama 24 bulan yang sesuai dengan Ketentuan III.3.1.2.


Saham TELE yang dicatatkan perdana di Papan Utama BEI pada 12 Januari 2012, saat ini berada dalam status suspensi sejak 10 Juni 2020. Penetapan status suspensi ini didasari oleh Pengumuman Bursa Nomor: Peng-SPT-00009/BEI.PP2/06-2020 tertanggal 10 Juni 2020 perihal
Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE).


Menurut Vera, BEI juga dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat, jika memenuhi Ketentuan III.3.1.1, yakni emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial, hukum atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai Perusahaan Terbuka, serta perusahaan tidak bisa menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.


Per 30 November 2020, kepemilikan publik di TELE mencapai 24,14 persen, PT PINS Indonesia sebanyak 24 persen, PT Upaya Cipta Sejahtera sebanyak 37,32 persen, PT Esa Utama Inti Persada sebanyak 6,59 persen dan Haiyanto sebanyak 7,94 persen.

Check Also

Bank Emas Indonesia Segera Diresmikan Oleh Presiden Prabowo Subianto

MarketNews.id- Presiden RI Prabowo Subianto akan meresmikan bank emas pada 26 Febuari 2025. Langkah ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *