Home / Otoritas / Bank Indonesia / RUPS PEFINDO Angkat Dewan Komisioner Baru Periode 2021-2025

RUPS PEFINDO Angkat Dewan Komisioner Baru Periode 2021-2025

Marketnews.id Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) tahun 2021 menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris baru. Darsono yang habis masa jabatannya sebagai Komisaris Utama PEFINDO pada penutupan RUPST 2021 diangkat kembali oleh pemegang saham untuk menduduki posisi Komisaris Utama PEFINDO untuk periode 2021 – 2025.


Selanjutnya pemegang saham juga menyetujui untuk mengangkat Iman Firmansyah sebagai anggota Dewan Komisaris PEFINDO periode 2020-2024. Iman Firmansyah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Investasi pada PT Taspen (Persero). Iman Firmansyah diangkat untuk jabatan Komisaris PEFINDO menggantikan Iqbal Latanro yang mengajukan pengunduran diri karena diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.


Adapun susunan Dewan Komisaris PEFINDO adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Darsono Komisaris : Bambang Indiarto
Komisaris : Iman Firmansyah.


Selain pengangkatan Dewan Komisaris baru, RUPST juga menyetujui laporan tahunan perseroan dan mengesahkan laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku 2020.


Pada tahun 2020, ditengah kondisi ketidakpastian akibat pandemi virus Covid-19, PEFINDO berhasil mencatatkan pendapatan sebesar Rp79,46 miliar dan membukukan laba bersih sebesar Rp26,97 miliar.

Menurut Direktur Utama PEFINDO, Salyadi Saputra, kontribusi pendapatan PEFINDO berasal dari jasa pemeringkatan yang meliputi pemeringkatan surat utang, pemeringkatan korporasi dan pemantauan.


Lebih jauh Salyadi menambahkan, selama tahun 2020 PEFINDO telah melakukan pemeringkatan surat utang senilai Rp81,17 miliar. Jumlah ini turun dibandingkan dengan tahun 2019, dimana PEFINDO melakukan pemeringkatan surat utang dengan nilai Rp122,15 miliar. Namun demikian walaupun mengalami penurunan atas kegiatan pemeringkatan, PEFINDO menguasai 84,02% pangsa pasar pemeringkatan surat utang dalam negeri.

PEFINDO atau “PT Pemeringkat Efek Indonesia” didirikan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1993, melalui inisiatif Badan Pengawas Pasar Modal dan Bank Indonesia. Pada tanggal 31 Agustus 1994, PEFINDO memperoleh izin usahanya dari BAPEPAM.

Tugas utama PEFINDO adalah untuk menyediakan suatu peringkat atas risiko kredit yang objektif, independen, serta dapat dipertanggung jawabkan atas penerbitan surat hutang yang diperdagangkan kepada masyarakat luas.

Disamping melaksanakan kegiatannya dalam melakukan pemeringkatan surat hutang, PEFINDO juga menerbitkan dan mempublikasikan informasi kredit sehubungan dengan pasar perdagangan efek. Publikasi ini terdiri dari opini kredit atas perusahaan-perusahaan penerbit obligasi beserta sektor aset acuannya.

Guna meningkatkan metodologi pemeringkatan yang digunakan dan kriteria dalam melakukan pemeringkatan, maka PEFINDO didukung oleh mitra globalnya yaitu Standard & Poor’s Rating Services (S&P’s).

.

Check Also

Manajemen Pun Ragu WSKT Mampu Tunaikan Kewajiban Rp82,1 Triliun

MarketNews.id- PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mencatatkan kewajiban sebesar Rp82,107 triliun pada akhir Juni 2024. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *