Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar Buat Buyback Sahamnya Di Pasar Sekunder

Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar Buat Buyback Sahamnya Di Pasar Sekunder

MarketNews.id-Harga Saham Allo Bank atau BBHI dalam beberapa bulan terakhir bergerak penuh gejolak. Bahkan secara year to date harga BBHI sudah anjlok hingga 39,60 persen.

Melihat fluktuasi harga yang cukup ekstrem ini, manajemen memutuskan untuk buyback sahamnya di pasar dengan menyiapkan dana sebesar Rp300 miliar.

Aksi ini dilakukan perusahaan untuk menjaga stabilitas harga saham agar lebih mencerminkan kinerja perseroan. Buyback akan berlangsung selama tiga bulan dari 3 September hingga 2 Desember 2026.

PT Allo Bank Indonesia Tbk kembali mengumumkan rencana buyback dengan nilai maksimal Rp300 miliar.

Aksi korporasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga saham agar lebih mencerminkan kinerja perseroan. Buyback akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 3 September hingga 2 Desember 2026.

Perseroan akan melakukan pembelian saham pada harga yang dinilai baik dan wajar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga penutupan perdagangan Rabu (2/9/2026), saham BBHI berada di level Rp900 per saham, menguat 2,68 persen. Kenaikan tersebut terjadi setelah saham BBHI terkoreksi 2,78 persen pada perdagangan sebelumnya.

Meski demikian, pergerakan saham BBHI dalam beberapa bulan terakhir cenderung fluktuatif dan melemah. Dalam tiga bulan terakhir, saham BBHI tercatat turun 9,55 persen, sedangkan secara year to date (ytd) anjlok 39,60 persen.

Perseroan juga menyampaikan, pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan usaha, likuiditas, maupun pertumbuhan bisnis.

Manajemen menilai, kondisi keuangan perseroan saat ini cukup kuat, dengan modal kerja dan kas yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, pengembangan bisnis, operasional, serta pelaksanaan pembelian kembali saham.

“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, likuiditas maupun pertumbuhan usaha Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu 2 September 2026.

Setelah dibeli kembali, saham tersebut akan disimpan sebagai saham treasury untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 29 Tahun 2023.

Check Also

Anak Usaha TPIA, Buka Jasa Pelabuhan Untuk Umum Dengan Kapasitas 80.000 DWT

MarketNews.id-Optimalisasi aset. Inilah yang dilakukan oleh PT Chandra Pelabuhan Nusantara (CPN) anak usaha dari PT …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *