Marketnews.id PT OKI Pulp and Paper Mills (OPPM) mendapat peringkat “IdA+” untuk rencana penerbitan Obligasi OKI Pulp& Paper Mills Tahun 2021 sebesar Rp 3 triliun. Pefindo juga memberikan peringkat “IdA(sy)+” untuk rencana penerbitan Sukuk Mudharabah OKI Pulp&Mills I tahun 2021 sebesar Rp 1 triliun. Peringkat perusahaan mencerminkan pasang pasar OPPM yang sangat kuat di industri bubur kertas dan tisu. Bisnis perseroan juga juga terintegrasi dengan baik secara vertikal dan margin profibilitas yang kuat.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menetapkan peringkat “idA+” untuk PT OKI Pulp and Paper Mills ( OPPM ) dan rencana penerbitan Obligasi Oki Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 sebesar Rp3,0 triliun. Pefindo juga memberikan peringkat “idA(sy)+” untuk rencana penerbitan Sukuk Mudharabah Oki Pulp & Mills I Tahun 2021 sebesar Rp1,0 triliun.
Analis Pefindo, Agung Iskandar mengatakan hasil dari penerbitan Obligasi akan digunakan untuk membiayai kembali cicilan utang yang akan jatuh tempo dan/atau bunga (sekitar 40%), membiayai belanja modal (sekitar 15%), dan membiayai modal kerja (sekitar45%), sedangkan hasil dari penerbitan Sukuk akan digunakan untuk mengganti dana yang berasal dari utang Perusahaan (sekitar 40%), membiayai belanja modal (sekitar 15%), dan membiayai modal kerja (sekitar 45%).
“Prospek untuk peringkat Perusahaan adalah “stabil”,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6).
Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.
Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan. Akhiran (sy) memiliki makna peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah.
Peringkat perusahaan mencerminkan pangsa pasar OPPM yang sangat kuat di industri bubur kertas dan tisu, bisnis yang terintegrasi dengan baik secara vertikal, dan margin profitabilitas yang kuat. Peringkat dibatasi oleh eksposur terkait volatilitas harga produk dan bahan baku, dan kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Peringkat dapat dinaikkan jika OPPM melampaui proyeksi pertumbuhan pendapatan dan memperkuat margin keuntungan perusahaan dengan meningkatkan profil keuangan ke level yang konservatif. Peringkat dapat diturunkan jika profil keuangan memburuk sebagai dampak dari pelemahan pendapatan dan/atau profitabilitas, atau jika perusahaan memperoleh utang baru yang lebih besar dibandingkan yang sudah diantisipasi karena belanja modal yang signifikan.
“Kami akan terus memantau efek COVID-19 terhadap kinerja bisnis dan profil keuangan Perusahaan dalam jangka waktu dekat hingga menengah, terutama terkait gangguan yang signifikan terhadap arus kas, yang dapat menurunkan peringkat,” ujar Agung.
OPPM merupakan anggota dari grup Asia Pulp and Paper (APP), produsen bubur kertas dan produk kertas terkemuka di pasar dunia. Pabrik Perusahaan berlokasi di Ogan Komering Ilir (Sumatra Selatan). Per 31 Desember, 2020, pemegang saham perusahaan terdiri dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (49,08%), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (49,08%), and PT Muba Green Indonesia (1,84%).