Marketnews.id Mulai hari ini, saham PT NFC Indonesia Tbk sudah dapat diperdagangkan kembali di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah dihentikan sementara perdagangan sahamnya pada 4 Juni lalu lantaran harga sahamnya melonjak komulatif secara signifikan. Penghentian sementara perdagangan saham tersebut dimasukkan untuk memberi kesempatan pemegang saham publik lainnya untuk mengambil sikap atas peningkatan harga sebelumnya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi suspen (penghentian perdagangan sementara) saham PT NFC Indonesia Tbk (NFCX). Otoritas bursa menerapkan sanksi suspen karena harga saham NFCX melonjak kumulatif secara signifikan.
“Menunjuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00086/BEI.WAS/06-2021 tanggal 4 Juni 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT NFC Indonesia Tbk. (NFCX), maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham NFCX di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 8 Juni 2021,” demikian pengumuman tertulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Setiawan dalam keterangannya, Selasa (8/6).
Sekadar informasi, penghentian sementara perdagangan Saham NFCX dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tandasnya.