Marketnews.id Pemerintah berharap dunia usaha tetap menjalankan kewajibannya terhadap karyawan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti diketahui, Pemerintah telah banyak memberikan stimulus buat pelaku usaha untuk melepas dari dampak pendemi Covid-19. Sehingga cukup beralasan bahwa kalau Pemerintah menagih kepada dunia usaha untuk tetap memberikan THR buat karyawannya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan agar para pelaku usaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Menurutnya, Pemerintah telah memberikan banyak stimulus kepada para pelaku usaha untuk lepas dari dampak pandemi virus Corona (COVID-19). Sehingga cukup beralasan dirinya menagih pembayaran THR tersebut.
“Pemerintah juga mendorong agar perusahaan itu bisa membayar THR karena pemerintah sudah memberikan fasilitas PPnBM dan kenaikan penjualan kendaraan di bulan Maret 143%. PPN ditanggung pemerintah mengakibatkan kenaikan penjualan di bulan Maret,” katanya dalam paparan media yang disiarkan melalui chanel YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (7/4/2021).
Stimulus juga diberikan pada sektor bisnis lainnya seperti pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jual beli rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.
“(Stimulus untuk) masyarakat berpenghasilan rendah, (PPN) rumahnya adalah 10%, menengah 20% dan tinggi 10%,” sambung dia.
“Untuk sektor hotel restoran dan kafe ada 2. Khusus penjaminan kredit sudah diterbitkan Menkeu yaitu PMK 32 2021, di mana diberikan grass periode selama 3 tahun dan klaster usahanya dari Rp 5 miliar sampai Rp 1 triliun dengan pinjaman minimum Rp 5 miliar. Khusus kafe restoran bisa menggunakan skema KUR, di mana KUR diusulkan untuk diperpanjang 3% sampai tahun 2021 dan tentu pemerintah menyiapkan subsidi bunga sebesar Rp 8,15 T,” beber dia lagi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 masih dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). Namun, belum ada keputusan THR tahun ini boleh dicicil seperti Lebaran tahun lalu atau tidak. Tahun lalu Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” paparnya.
Dijelaskan Ida pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. “Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas dia.