Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Suspensi 21 Emiten Karena Telat Publikasi Laporan Keuangan

BEI Suspensi 21 Emiten Karena Telat Publikasi Laporan Keuangan

Marketnews.id Banyak kemudahan buat perusahaan publik yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), khususnya kemudahan untuk mendapatkan pendanaan lanjutan seperti obligasi atau mengeluarkan saham baru. Selain kemudahan, buat perusahaan publik juga memiliki kewajiban utama yakni mempublikasikan laporan keuangan secara rutin kepada otoritas bursa. Baik dalam bentuk laporan tahunan, tengah tahunan atau per kuartal.

Bila ketentuan ini dilanggar oleh emiten, konsekwensi nya perusahaan akan kena denda dan penghentian sementara perdagangan saham perseroan di lantai bursa. Kini ada 21 emiten yang harus disuspensi sahamnya dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 150 juta akibat keterlambatan menyampaikan laporan keuangannya.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI), memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 21 Perusahaan Tercatat, lantaran telat menyampaikan laporan keuangan Kuartal III-2020 dan belum membayar denda atas keterlambatan tersebut.


Berdasarkan pengumuman BEI yang dirilis di Jakarta, Senin (1/3), hingga 28 Februari 2021 terdapat 21 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2020 dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.


Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir 30 September 2020 dan sesuai Ketentuan II.6.3 Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda Rp150 juta kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum membayar denda.


Keputusan BEI untuk melakukan suspensi tersebut juga sesuai dengan Ketentuan II.6.4 Peraturan BEI Nomor: I-H tentang Sanksi. Suspensi dilakukan BEI terhadap Perusahaan Tercatat, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.6.2. dan II.6.3.


Adapun 21 emiten yang dikenakan sanksi suspensi di pasar reguler dan pasar tunai mulai 1 Maret 2021 tersebut adalah ARMY, CNKO, COWL, ETWA, FINN, GOLL, KBRI, KRAH, MABA, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, RIMO, SIMA, SKYB, SUGI, TELE, TRAM dan UNIT.

Check Also

Bank DKI Catat Pertumbuhan Kredit Dan Pembiayaan UMKM Sebesar 15,54 Persen Di Q3/2024

MarketNews.id-Bank DKI melaporkan pertumbuhan kredit dan pembiayaan di sektor UMKM sebesar 15,54 persen secara Year-on-Year …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *