Marketnews.id Pemerintah dan Bank Indonesia (BI), baik di tingkat pusat maupun daerah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK tetap terjaga. Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 3%1%, 3%1%, dan 2,5%1%. Pemerintah dan Bank Indonesia telah menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat ( TPIP ) yang digelar secara daring pada Kamis, (11/2). “Dalam rapat koordinasi ini, kita akan membahas evaluasi dan capaian pengendalian inflasi serta strategi kebijakan ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, Jumat (12/2).
Langkah strategis yang ditujukan untuk menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3,01% pada tahun 2021 mencakup:
-Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0% – 5,0%.
Upaya ini dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K) di masa pandemi Covid-19.
-Memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi antara lain melalui program food estate serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam; dan
- Menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga ( KPSH ) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Airlangga menjelaskan, sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia melalui implementasi berbagai inovasi program yang diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi mampu menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK Pada 2020 inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68% (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 3,01%. “Inflasi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi Covid-19 di tengah pasokan yang memadai,” imbuh Airlangga.
Rapat ini juga menyepakati sasaran inflasi 3 (tiga) tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021.
Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 3%1%, 3%1%, dan 2,5%1% yang akan ditetapkan kemudian melalui PMK.
“Sasaran inflasi tersebut diharapkan bisa menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural,” tutur Airlangga.
Ke depan, Pemerintah dan Bank Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK tetap terjaga. Upaya tersebut diharapkan bisa semakin mendorong peningkatan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan bisa mendukung pemulihan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkesinambungan menuju Indonesia Maju,” tegas Airlangga.