Home / Corporate Action / Demi Industri Otomotif Pemerintah Akan Relaksasi Pajak PPnBM

Demi Industri Otomotif Pemerintah Akan Relaksasi Pajak PPnBM

Marketnews.id Segala upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk membangkitkan kembali dunia usaha yang terpapar pendemi Covid-19. Beberapa stimulus telah diluncurkan kepada seluruh kelompok usaha. Mulai dari perbankan hingga usaha mikro di pedesaan. Kini giliran Pemerintah akan memberikan relaksasi buat Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dan melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan kembali industri otomotif.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Untuk itulah Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar dapat segera melakukan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dan melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairakan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor itu.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut baik usulan itu dan menerangkan bahwa relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi.


“Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia. Selain itu, terdapat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik yang dilakukan oleh China, Jerman, dan Perancis yang sudah diimplementasikan pada tahun 2020,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2)


Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, Airlangga mengatakan, relaksasi akan dilakukan secara bertahap. Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November). Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.


Adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun. “Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Airlangga.


Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif. “Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun,” ujar Airlangga.


Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).


Usulan perubahan PP 73/2019 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan Emisi Gas Buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. Peraturan tersebut diundangkan tahun 2019 dan akan diberlakukan pada Oktober 2021. “Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional. Revisi PP 73/2019 ini akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035,” ungkap Airlangga.


Di samping itu, skema pajak PPnBM berbasis flexy engine (FE) dan CO2 berdasarkan PP 73/2019 akan mampu mendorong pertumbuhan kendaraan rendah emisi dengan memberikan gap pajak yang cukup dengan kendaraan konvensional, sekaligus meminimalkan penurunan industri lokal (teknologi konvensional) dengan menetapkan kisaran pajak sesuai daya beli masyarakat.


“Industri pendukung kendaraan listrik juga akan mengalami kenaikan dan diharapkan pada tahun 2025 produksi kendaraan listrik nasional untuk roda 4 dapat mencapai 20% dari kapasitas produksi atau mencapai 400.000 kendaraan,” tambah Airlangga.

Airlangga menjelaskan, usulan perubahan PP 73/2019 mempertimbangkan infrastruktur dari industri otomotif nasional, sehingga perlu dilakukan peningkatan secara gradual, yang nantinya dapat dievaluasi kembali melihat peningkatan dari infrastruktur kendaraan listrik dan kondisi industri otomotif nasional.

“Usulan perubahan PP 73/2019 akan memberikan dampak positif, di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM 0%. Selain itu, usulan tarif PPnBM untuk PHEV sebesar 5% sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM-nya,” papar Airlangga.


Check Also

Bain Capital Credit LP, Investasikan Dana USD157 Juta Ke PT Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ)

MarketNews.id-Bain Capital Credit LP, perusahaan investasi berbadan hukum Amerika Serikat akan membenamkan dana senilai USD157 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *