Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / 20 Emiten Di Stop Perdagangan Sahamnya di Bursa Efek Indonesia

20 Emiten Di Stop Perdagangan Sahamnya di Bursa Efek Indonesia

Marketnews. id Setelah melalui proses panjang, mulai dari peringatan hingga denda dan telah berlangsung cukup lama. Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memutuskan untuk menghentikan perdagangan saham dari 20 emiten yang terus membandel tidak mengikuti aturan sebagai perusahaan publik.

Bursa Efek Indonesia (BEI), memutuskan untuk menghentikan perdagangan efek 20 perusahaan. Pengumuman penghentian perdagangan saham 20 perusahaan itu mereka sampaikan dalam informasi yang mereka keluarkan pada Selasa (23/2) kemarin.


Penghentian perdagangan itu dikelompokkan dalam dua bagian. Pertama, penghentian perdagangan di pasar reguler dan tunai.
Penghentian perdagangan itu dilakukan terhadap saham PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Graha Andrasenta Properindo Tbk (JGLE), PT Grand kartech Tbk (KRAH), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).


Kedua, penghentian perdagangan di seluruh pasar.
Perusahaan yang terkena hukuman itu adalah, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Sugih Energy (SUGI), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).


Dalam keterangan yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II Vera Florida dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III Goklas Tambunan, BEI menyatakan hukuman itu merupakan perpanjangan dari sanksi yang sudah diberikan sebelumnya.


Sebagai informasi, dalam keterangan yang sama BEI menyatakan perusahaan itu telah melanggar Ketentuan III.3 Peraturan Bursa Nomor I-E terkait dengan kewajiban melakukan public expose paling tidak setahun sekali.


Tapi perusahaan itu tidak melakukannya. Atas dasar itulah, BEI beberapa waktu lalu menjatuhkan sanksi denda terhadap mereka. Denda harus disetor selambat-lambatnya 15 hari kalender semenjak sanksi dijatuhkan.


Tapi, berdasarkan catatan bursa, sampai dengan 22 Februari kemarin, denda tersebut belum juga disetor ke rekening bursa.
“Berdasar keterangan di atas, Bursa melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 20 perusahaan tersebut,” bunyi pernyataan tersebut seperti dikutip Rabu.

Check Also

Bain Capital Credit LP, Investasikan Dana USD157 Juta Ke PT Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ)

MarketNews.id-Bain Capital Credit LP, perusahaan investasi berbadan hukum Amerika Serikat akan membenamkan dana senilai USD157 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *