Marketnews.id Antisipasi aktif, itulah kurang lebih yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menyikapi situasi yang terjadi belakangan ini. Seperti diketahui, dalam pekan ini, perdagangan saham mengalami tekanan yang berdampak pada penurunan indeks saham. Lantaran hal diatas, BEI menunda transaksi short selling hingga waktu yang belum ditentukan.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan larangan short selling sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, karena saat ini kondisi pasar modal sedang mengalami tekanan.
Berdasarkan pengumuman BEI mengenai Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin, bahwa untuk periode perdagangan Februari 2021 tidak terdapat Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Keterangan resmi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy di Jakarta, Jumat (29/1), menyatakan keputusan BEI tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif di tengah kondisi pasar modal global maupun Indonesia yang sedang mengalami tekanan.
BEI menyebutkan, tekanan terhadap market tersebut sebagai dampak dari penetapan kondisi darurat wabah Covid-19 oleh pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pada 14 Januari 2021 BEI telah mengeluarkan daftar saham yang dapat ditransaksikan secara marjin dan short selling yang akan berlaku mulai Februari 2021.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang transaksi short selling yang didasari oleh Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S- 252/PM.21/2020 tertanggal 28 Februari 2020 perihal Perintah Pelarangan Transaksi Short Selling.