Marketnews.id Usaha pemerintah untuk segera memulihkan perekonomian nasional masih terkendala beberapa hal. Sebagai gambaran, Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 695,2 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tapi hingga awal Desember 2020, baru terealisasi disalurkan kepada pihak yang berhak sebesar Rp 440 triliun atau sekitar 63,3 persen dari pagu yang disiapkan.
Pemerintah menganggarkan Rp695,2 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program tersebut diharapkan bisa menjaga kondisi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
“Hingga 2 Desember ini sudah teralokasi sebesar 63,3 persen atau Rp440 triliun dari pagu,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui diskusi virtual, Jumat (11/12/2020).
Dalam PEN, ada enam sektor yang menerima stimulus. Semuanya adalah Kesehatan (Rp84,02 triliun), perlindungan sosial (Rp242,01 triliun), sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Rp71,54 triliun), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM (Rp128,05 triliun), korporasi (Rp49,05 triliun), dan insentif usaha (Rp120,61 triliun).
Sebelumnya, Sri selalu optimistis bahwa anggaran PEN bisa terserap optimal hingga akhir tahun. Akan tetapi, jelang habis tahun 2020 masih ada dana tersisa sekitar Rp255,2 triliun.
Lalu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2020 terbit. Isinya sisa dana PEN yang masih ada dalam rekening khusus penanganan Covid bisa dimanfaatkan pada 2021. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 14.
Pasal 15 tertulis, sisa dana pada rekening khusus penanganan Covid-19 dan PEN digunakan untuk pembiayaan empat hal. Pertama, kegiatan penanganan untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan pada tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.
Kedua, tunggakan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN pada tahun anggaran 2020. Selanjutnya, kegiatan penanganan yang dialokasikan pada DIPA tahun anggaran 2020 yang belum terlaksana dan kegiatan dimaksud pembiayaannya dialokasikan pada DIPA 2021.
Terakhir, kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN Tahun Anggaran 2021.