Home / Corporate Action / OJK : Literasi Keuangan Penting Agar Tidak Tertipu Investasi Bodong

OJK : Literasi Keuangan Penting Agar Tidak Tertipu Investasi Bodong

Marketnews.id Hingga Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 2.923 financial technology ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Bila ditotal, investasi bodong dan sejenisnya telah merugikan investor hingga Rp 92 triliun. OJK berharap tidak ada lagi korban akibat tertipu oleh investasi bodong dan sejenisnya.

Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan, jangan ada lagi investasi bodong yang meresahkan masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Wimboh saat melakukan  peresmian kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Senin (9/11/2020). 

“Dengan gedung baru diharapkan tidak ada lagi investasi bodong ya Pak Farid (Farid Faletehan, Kepala OJK NTB) di NTB, penabung tambah banyak, pembiayaan wakaf mikro tambah lagi. Itu diharapkan OJK,” ujar Wimboh dalam acara peresmian itu.

Dia meminta kepala OJK memberikan pemahaman kepada masyarakat di daerah masing-masing dengan mengandalkan sosialisasi sesuai dengan kearifan lokal.

“Apalagi NTB kata orang harus istiqomah. Bank mikro jangan tertarik hal-hal tidak umum. Misal investasi margin 20%, enggak ada itu. Kalau perlu disitir ayat-ayat (menolak investasi ilegal). Enggak perlu pake kata-kata sulit. Jangan terpancing investasi tinggi. Pasti bohong,” terangnya. 

Lebih lanjut, Wimboh menyampaikan tidak perlu menunggu investasi ilegal berkembang. Bahkan, sambungnya, apabila ada tanda-tanda segera ditutup dan diganjar sanksi. 


Dia pun meminta masyarakat apabila saat ini ada kasus investasi ilegal, dirinya akan turun langsung dan akan menindak para pelakunya. 

“Kalau sekarang ada, kasih tahu, Kami akan langsung turun. Kasus MLM itu sudah beres (di NTB). Enggak ada lagi. Pasti kami kasih sanksi. Kalau ada kasih tahu sekarang, saya proses. Banyak contoh yang sudah kami proses,” jelasnya.

Sejak 2018 sampai Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 2.923 financial technology ilegal. Pada Oktober saja Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 


Wimboh menambahkan agar masyarakat diarahkan untuk mengakses pembiayaan mikro untuk mendapatkan bunga rendah atau setara 3 persen dalam setahun. Saat ini dana yang disalurkan mencapai Rp50 miliar. Mestinya, peluang ini disampaikan kepada masyarakat luas agar masyarakat paham dan dapat memanfaatkan kebijakan baru ini.

Check Also

Mulai 9 Desember, Hampir Semua Saham Bisa Diperdagangkan Di Pra Pembukaan

MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melepas hampir semua saham dapat diperdagangkan di masa pra pembukaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *