Home / Otoritas / Bank Indonesia / OJK : Aturan Fintech Tidak Seketat Industri Jasa Keuangan

OJK : Aturan Fintech Tidak Seketat Industri Jasa Keuangan

Marketnews.id Pesatnya perkembangan industri teknologi finansial (fintech) di saat pendemi Covid-19 ini membawa berkah buat pelaku usaha mikro dan kecil. Bahkan industri fintech ini sudah menjadi alternatif pembiayaan buat masyarakat luas apalagi disaat pendemi saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pesatnya kemajuan fintech ini. Bahkan untuk pengaturan industri ini tidak akan seketat aturan di industri keuangan lainnya. Apakah kelonggar yang diberikan oleh OJK ini akan menimbulkan moral hazar buat pengelola fintech.

Wakil Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menegaskan pengaturan terhadap industri teknologi finansial (fintech) tidak akan seketat pengaturan maupun pengawasan yang dilakukan terhadap industri jasa keuangan lainnya.


“Pengaturan fintech tidak akan terlalu se-heavy seperti pengaturan pada lembaga-lembaga keuangan lainnya, agar industri fintech yang sedang berkembang pesat bisa terus bertumbuh dan berkembang,” ucap Nurhaida dalam acara “Indonesia Fintech Summit 2020” di Jakarta, Kamis (12/11).


Dia menyebutkan, perkembangan industri fintech yang semakin cepat di masa pandemi Covid-19 diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. “Perkembangan fintech menjadi sangat luar biasa, apalagi di tengah pandemi yang terjadi peningkatan layanan digital,” ucap Nurhaida.


Namun demikian, jelas dia, pengaturan dan pengawasan industri fintech akan tetap berada di bawah OJK, dengan peraturan yang lebih didasari pada market conduct. Nurhaida menyebutkan, saat ini jumlah Inovasi Keuangan Digital (IKD) alias fintech sebanyak 84 perusahaan berizin dari OJK, yang sepuluh perusahaan di antaranya adalah IKD syariah.


Lebih lanjut dia merincikan, sebanyak 84 IKD tersebut dikategorikan menjadi 15 klaster, misalnya agregator, perencana keuangan, blockchain-based, skoring kredit, insurtech, agen pembiayaan hingga pajak dan akunting. “Sebanyak 84 IKD atau 15 klaster ini menjadi tantangan bagi OJK untuk mengaturnya. Kami akan susun dan pilah-pilah untuk diatur,” kata Nurhaida.


Dia menyebutkan, sejauh ini sudah ada empat jenis fintech yang sudah diatur melalui Peraturan OJK, yakni P2P Lending Fintech, Digital Banking, Digital Finance Innovation dan Equity Crowdfunding. “Sebenarnya, fintech banyak sekali bisnis modelnya yang bisa membantu pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya.

Check Also

Chandra Asri Pacific (TPIA) Terus Perkuat Chandra Daya Investasi (CDI) Jelang IPO

MarketNews.id- Chandra Asri Pacific (TPIA), milik Prajogo Pangestu terpantau kian getol meningkatkan aset Chandra  Daya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *