Marketnews.is Ada beberapa indikator yang segera harus diperbaiki, bila ingin peringkat kemudahan berinvestasi di Indonesia meningkat. Perbaikan perlu dilakukan terkait dengan perizinan, hukum dan perpajakan. Mampukan Indonesia menduduki posisi ke 40 pada tahun 2025 mendatang.
Peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) Indonesia mengalami peningkatan dalam 10 tahun terakhir. Dari posisi 120 pada 2015 menjadi 73 tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan dalam tiga tahun terakhir posisi OEDB stagnan, di kisaran posisi 73.
“Terobosan perlu dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi nasional. Ini penting,” katanya melalui diskusi virtual, Selasa (20/10/2020).
Febrio menjelaskan, bahwa untuk meningkatkan peringkat perlu reformasi yang progresif. Ada beberapa indikator yang menyebabkan EoDB Indonesia belum optimal.
Semuanya terkait dengan perizinan, hukum, dan perpajakan. Indikator untuk memulai bisnis misalnya, Indonesia ada di peringkat 140.
Lalu dalam penegakan kontrak ada di posisi 139. Untuk perdagangan antarnegara di peringkat 116. Persetujuan untuk izin pembangunan di peringkat 110. Terakhir pendaftaran properti di peringkat 106.
Di sisi lain peringkat daya saing juga masih rendah. Indonesia mengalami hambatan daya saing sumber daya manusia (SDM), inovasi, dan adopsi teknologi.
Oleh karena itu, reformasi yang lebih kuat, cepat, dan terintegrasi harus dilakukan. Padahal, Indonesia menargetkan berada di posisi 40 untuk kemudahan investasi pada 2025.
“Objektif Indonesia untuk menjadi yang terdepan dalam kemudahan berusaha dan investasi dengan negara peers adalah dengan pengembangan SDM, pembangunan infrastuktur, deregulasi, pemotongan birokrasi, dan transformasi ekonomi,” jelas Febrio.
Siapkah Pemerintah mereformasi aturan aturan yang menghabat selama ini. Dan siap jugakah dengan pihak yang resisten dengan perubahan ini.